Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun Limpahkan Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Karimun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun Limpahkan Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika ke Kejari Karimun

Penyidik Satresnarkoba Polres Karimun Serahkan Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dilimpahkan Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejari Karimun, Jumat (1/12/2023) (James/Infokepri.com).

By James
KARIMUN, Infokepri.com – Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti diserahkan penyidik Satresnarkoba Polres Karimun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Jumat (1/12/2023).

Pelimpahan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun, Jumat (1/12/2023).

Kepala Kejari Karimun Priyambudi melalui Kasi Intel Razi Dharmawan kepada wartawan mengatakan keempat tersangka tersebut, yakni Paiman Alias Pak Cik, Mohd. Riyansyah Alias Riyan, Dedi Andriadi. An Alias Dedi, dan Fevri Andika Alias Gondrong. Salah satu dari keempat tersangka tersebut, merupakan putra dari Wakil Bupati Karimun.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, katanya, bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum, untuk agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan dan membuat Surat Dakwaan bagi masing–masing tersangka dengan batas waktu 20 (dua puluh hari) ke depan yang selanjutnya dalam batas waktu tersebut.

“ Penuntut Umum selaku Pengendali Perkara (Dominus Litis) dapat melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 (dua puluh hari) kalender terhitung mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023.

"Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai dan memiliki sabu serta memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjual belikan narkotika berjenis sabu seberat 1900 (seribu sembilan ratus) gram di wilayah Tanjung Balai Karimun yang barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia,” terangnya. 

Atas perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ Proses penyerahan tersangka beserta barang – bukti (tahap 2) tersebut berjalan dengan lancar, aman dan berakhir pada pukul 11.30 WIB,” katanya. (Mes)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel