Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Seraya, Rudi : Jika Hendak Membangun Perhatikan ROW - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Seraya, Rudi : Jika Hendak Membangun Perhatikan ROW

Hadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Seraya, Rudi : Jika Hendak Membangun Perhatikan ROW
Walikota Rudi (tengah) bersama Sekda Jefridin saat menghadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Seraya di Kelurahan Kampung Seraya, Minggu (14/1/2024) (Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com
-  Walikota Batam, Muhammad Rudi bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin Hamid menghadairi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar di Kelurahan Kampung Seraya, Minggu (14/1/2024).

Musrenbang ini diawali dengan pemaparan profil singkat Kelurahan Seraya yang disampaikan oleh Lurah Seraya, Rasyid Hidayat Sagala. Ia menjelaskan luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah Posyandu, Pustu dan PAUD, daftar 6 realisasi kegiatan PSPK dan  4 kegiatan pelatihan di Tahun  2023, serta beberapa usulan masyarakat.

Selanjutnya Lurah menyampaikan keberhasilan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kelurahan Kampung Seraya dengan jumlah penurunan yang signifikan yaitu Tahun 2022 berjumlah 19 anak stunting dan pada Tahun 2023 jumlahnya menjadi 8 anak stunting.

Adapun dalam menanggapi usulan dan keluhan dari masyarakat, Rudi mengatakan akan memberikan solusi terbaik dan akan didiskusikan langsung bersama masyarakat, Lurah, dan Camat setempat. 

“Bapak Ibu siapapun yang mewakili lapor Pak Camat, nanti kita bahas di BP Batam, saya yang pimpin langsung dan akan kita cari solusi apa yang harus dilakukan”, ujar Rudi dalam upaya memberikan solusi terbaik.

Mengenai rencana pembangunan, Rudi memaparkan ada beberapa rencana yaitu pelebaran jalan sebanyak 5 lajur, pembangunan tempat hiburan dan wisata masyarakat, serta pelabuhan Batu Ampar. Sejalan dengan pembangunan itu, Rudi menghimbau masyarakat yang ingin membangun rumah atau bangunan lainnya harus menyesuaikan dengan ROW (Right Of Way)  yang telah ditetapkan. 

“ROW milik pemerintah pada daerah tersebut adalah sebesar 100 meter, maka jarak itu yang harus dipatuhi oleh masyarakat agar tidak melebihi ROW demi kelancaran pembangunan infrastruktur jalan,” kata Rudi. (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel