Kejari Karimun Memusnahkan Ratusan Botol Minuman Alkohol Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kejari Karimun Memusnahkan Ratusan Botol Minuman Alkohol Ilegal

Kejari Karimun Memusnahkan Ratusan Botol Minuman Alkohol Ilegal
Pemusnahan mikol ilegal yang dilakukan menggunakan alat berat di TPA Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Rabu (17/1/2024) (Pri /Infokepri.com)

By Pri

KARIMUN, Infokepri.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun kembali memusnahkan ratusan botol minuman alkohol (mikol) illegal yang merupakan barang bukti hasil penindakan tahun 2023 lalu.
Pemusnahan mikol illegal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang pemusnahan barang bukti Nomor : PRINT/L.10.12/Kpa.5/01/2024 Tanggal Januari 2024.

Pemusnahan mikol illegal ini dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Rabu (17/1/2024) siang.

Mikol illegal dari berbagai merk ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat.

Pemusnahannya disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi bersama Kasi Barang Bukti serta Kasi Intel Kejari Karimun.

"Ini kelanjutan dari pemusnahan barang bukti pada bulan Desember 2023 lalu, ada sebanyak kurang lebih 700 botol yang dimusnahkan pada hari ini," kata Priyambudi kepada awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan ini, katanya, setelah adanya kekuatan hukum tetap atau Inkracth.

“ Pemusnahan ini dilakukan di TPA Sememal lantaran pada pemusnahan sebelumnya terkendala tempat. Untuk itu dilakukan kembali secara menyeluruh dan leluasa dengan dihancurkan menggunakan alat berat,” katanya. (Pri)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel