Penertiban APK Parpol, Bawaslu Karimun: Jangan Ada Tebang Pilih - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penertiban APK Parpol, Bawaslu Karimun: Jangan Ada Tebang Pilih

Penertiban APK Parpol, Bawaslu Karimun: Jangan Ada Tebang Pilih
Suasana Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye Di Jalan Raya Karimun (Foto : Pri /Infokepri.com)

By Pri
KARIMUN, Infokepri.com - Badan Pengawas Pemilahan Umum (Bawaslu) kabupaten karimun kembali lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak Tahun 2024 yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sabtu, (20/01/2024)

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan bahwa  penertiban APK yang melanggar sebagaimana yang diatur oleh UU Pemilu No.7 Tahun 2017 dan SK KPU Kabupaten Karimun Nomor 345 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilu Kabupaten Karimun No.337 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemiliu Tahun 2024

"Sebelum melakukan penertiban arahan diberikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karimun untuk melakukan penertiban APK yang melanggar," katanya.

"Setiap kali akan melakukan penertiban Kami (Bawaslu) selalu mengimbau kepada Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri, dalam hal waktu yang telah ditentukan juga tidak ditertibkan maka Kita (Bawaslu) akan turun untuk melakukan penertiban," katanya lagi.

Penertiban APK Parpol, Bawaslu Karimun: Jangan Ada Tebang Pilih
Suasana Kegiatan Penertiban APK
Lanjutnya, menegaskan kepada jajaran Panwascam untuk tegak lurus dan jangan ada tebang pilih dalam melakukan penertiban.

"Penertiban yang kedua kali ini kami lakukan sebagai bentuk evaluasi dari penertiban sebelumnya, pasca penertiban pertama kami menemukan kembali APK APK tersebut berdiri dan terpasang di tempat yang dilarang, juga berdasarkan dari masukan masyarakat." Terangnya.

Lanjutnya lagi, Kegiatan ini dilakukan mulai pada tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024. Menuju berakhirnya masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024, 

Kepada partai politik, Caleg dan Timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK. Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati.

Bawaslu Karimun akan secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan mungkin akan melakukan penertiban kembali. Masyarakat juga dapat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Karimun jika ditemukan pelanggaran.

"Bawaslu karimun mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dan kesadaran dalam mengawal pesta demokrasi di kabupaten karimun, mari kita ciptakan pesta demokrasi yg kondusif, aman dan damai," tutup Ketua Bawaslu Karimun. (Pri)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel