Pemko Tanjungpinang Sediakan Dana Rp 300 Juta untuk Bayar Premi BPJS Kesehatan Petugas KPPS - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Tanjungpinang Sediakan Dana Rp 300 Juta untuk Bayar Premi BPJS Kesehatan Petugas KPPS

Pemko Tanjungpinang Sediakan Dana Rp 300 Juta untuk Bayar Premi BPJS Kesehatan Petugas KPPS
Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos (dok Diskominfo Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com
– Pemko Tanjungpinang akan membayar premi BPJS Kesehatannya untuk 4.459 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tanjungpinang selama satu tahun oleh Pemko Tanjungpinang.

“ Pemberian jaminan kesehatan kepada KPPS melalui BPJS Kesehatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar,” kata Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos melalui Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susanto ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (8/2/2024).

Selanjutnya Pj Walikota Hasan menyampaikan pihaknya telah melakukan kajian terkait pembayaran BPJS kesehatan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa iuran anggota KPPS banyak menunggak hingga mengalami pembengkakan sampai Rp 1 miliar.

Menurutnya, pemerintah akan menjamin para petugas KPPS dengan menanggung biaya premi BPJS yang menunggak tersebut. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri dan Kemenkes.

"Untuk anggaran yang kita sediakan sekitar Rp 300 juta, tapi untuk teknisnya nanti kita akan rapatkan lagi dengan Sekda dan Kepala BPJS," jelasnya.

Selain itu, Hasan mengatakan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang setiap pelayanan puskesmas juga akan disesuaikan.

Berdasarkan instruksinya tersebut seluruh Puskemas di Tanjungpinang akan beroperasi selama 13 jam, mulai dari pukul 09.00 sampai 22.00 wib.

Hal ini dilakukan, untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang rawan terjadi terhadap para petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu.

"Karena puskesmas tutup biasanya jam 04.00, tapi perhitungannya mungkin baru terhitung 2 surat suara saja. Karena prosesnya panjang hingga 5 jenis surat maka kita sesuaikan," pungkasnya. (Pr)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel