Jefridin Ikuti Rakor Bersama Kemendagri Terkait Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiun Tahun 2024 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jefridin Ikuti Rakor Bersama Kemendagri Terkait Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiun Tahun 2024

Jefridin Ikuti Rakor Bersama Kemendagri Terkait Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN dan Pensiun Tahun 2024
Sekda Jefridin (tengah) saat mengikuti Rakor bersama Kemendagri di Kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu (20/3/2024) (Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com  - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual melalui zoom meeting dari kantor Walikota Batam, Rabu (20/3/2024). 

Rakor ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Tujuan Rakor ini sebagai bentuk persiapan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13  kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Usai mengikuti Rakor tersebut, Jefridin kepada wartawan mengatakan THR dan Gaji ke-13  tahun 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada penerima berdasarkan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Pemberian THR serta Gaji ke-13, katanya, merupakan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, diantaranya melalui pembelajaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat.

"Dengan demikian dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Dikatakannya, pendanaan THR dan Gaji ke-13 tersebut bersumber dari APBD dan diperuntukkan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD. 

Saat Rakor, katanya, Sekjen Kemendagri menyampaikan bahwa THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024.

"Terkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024," tutup Jefridin.

Sedangkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro berpesan agar Pemerintah Daerah seluruh Indonesia dapat mepercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis THR. (Pay)


Editor : P Sipayung


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel