Satlantas Polres Karimun Imbau Pelajar Tidak Melakukan Aksi Balap Liar dan Menggunakan Knalpot Brong - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satlantas Polres Karimun Imbau Pelajar Tidak Melakukan Aksi Balap Liar dan Menggunakan Knalpot Brong

Satlantas Polres Karimun Imbau Pelajar Tidak Melakukan Aksi Balap Liar dan Menggunakan Knalpot Brong
Personel Satlantas Polres Karimun edukasi pelajar tidak lakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong (Pri /Infokepri.com)

By Pri

KARIMUN, Infokepri.com
  - Untuk menghindari balap liar dan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Karimun turun ke sekolah-sekolah memberikan imbauan kepada pelajar. 

Kapolres Karimun melalui Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian kepada sejumlah awak media di Mapolres Karimun Rabu (27/3/2024), mengatakan pihaknya menurunkan  personel Satlantas Polres Karimun turun ke 15 sekolah SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberikan imbauan agar tidak melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong.

Hal itu dilakukan lantaran saat melakukan patroli pihaknya sering menemui anak-anak remaja melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong.

“ Kami terus mengedukasi serta mengimbau kepada pelajar di Karimun agar tidak melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong,” katanya.

Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian mengatakan pihaknya menurunkan anggota Polres Karimun ke sekolah –sekolah tujuannya untuk menekan penggunaan knalpot brong dan balapan liar.



" Penekan ini untuk memberikan peringatan dan penekanan kepada Pelajar di 15 SMA/SMK di Karimun, Agar tidak ada lagi masyarakat menggunakan knalpot brong dan melakukan aksi balap liar di Jalan," kata Brian.

Dikatakannya, penggunaan knalpot brong atau recing tidak hanya menimbulkan suara bising tetapi juga bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain saat di jalan raya begitu juga dengan balapan liar selain merugikan diri sendiri balapan liar juga bisa menyebabkan kecelakaan bahkan bisa mengancam nyawa baik diri sendiri ataupun orang lain dan bisa diberi sangki tegas dari pihak kepolisian baik tilang maupun sanksi lainya.

"Selain bisa merugikan diri sendiri penggunaan knalpot brong dan balapan liar juga merupakan tindakan yang bisa dijerat dengan sanksi tilang dan penahanan kendaraan terkait lalu lintas,” katanya.

Ia menyebut jika masih menemukan ada masyarakat yang menggunakan knalpot brong dan mjelakukan aksi balap liar di jalan terhitung hari ini, maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi, kendaraan tersebut akan diamankan di Mapolres Karimun selama 1 bulan hingga akhir bulan April. (Pri)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel