Bea Cukai Karimun Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bea Cukai Karimun Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Karimun Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal.
Rokok ilegal yang diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Karimun dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Jumat (03/04/2024) (Pri /Infokepri.com)

By Pri

KARIMUN, Infokepri.com
- Tim Gabungan Bea Cukai Tanjung Karimun dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, berhasil menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai saat menggelar operasi gempur rokok ilegal di dua wilayah Karimun dan Tanjung Batu Kundur,  Jumat (03/04/2024)

Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Adriansyah mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas Bea Cukai dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai,

" Penindakan sebagai bentuk upaya tegas Bea Cukai memberantas rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal tidak hanya penindakan bea cukai juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Karimun,” ucapnya

Operasi gempur rokok ilegal melibatkan  Tim gabungan dari Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, tidak hanya itu  operasi ini juga sebagai bentuk Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam rangka Operasi Gempur Rokok ilegal di Kabupaten Karimun pada periode April 2024.

Kegiatan operasi  dilakukan disejumlah pasar di wilayah Karimun seperti  pada distributor, agen, tempat penjual eceran seperti warung, toko, dan kios penjual rokok serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA, Dalam operasi Tim Gabungan berhasil mengamankan 12.357 Batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai.

" Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Karimun, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara,” ucap Adriansyah. (Pri)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel