Guna Memberikan Kemudahan Berusaha, Pemkab Natuna Gelar Bimtek Perizinan OSS RBA - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Guna Memberikan Kemudahan Berusaha, Pemkab Natuna Gelar Bimtek Perizinan OSS RBA

Guna Memberikan Kemudahan Berusaha, Pemkab Natuna Gelar Bimtek Perizinan OSS RBA
Suasana Kegiatan Bimtek Perizinan Berusaha (foto bybist/infokepri)

NATUNA, Infokepri.com - Dinas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Natuna mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Pengawasan Perizinan Online Single Submisson Risk Based Approach (OSS RBA) Tahun 2024.

Kegiatan tersebut, merupakan salah satu langkah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Natuna, dalam meningkatkan iklim beruusaha kepada pelaku UMKM, di Kabupaten Natuna.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Natuna, B Khaidir menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan, dimana dunia usaha merupakan salah satu bidang, maupun jalur upaya menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat.

“Keberadaan sistem perizinan yang terintegrasi dan terhubung secara langsung antara daerah dan pusat diharapkan dapat memberikan Kemudahan Berusaha, terlebih lagi dalam upaya meningkatkan investasi di daerah,” terangnya saat membuka kegiatan Bimtek, di Natuna Dive Resort Desa Sepempang, Bunguran Timur, (21/5).

Lanjutnya, kebijakan implementasi perizinan berbasis resiko melalui sistem online single submission (OSS) merupakan salah satu kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan tersebut, dimana dalam penerapannya, diharapkan kepentingan para pelaku usaha dalam memperoleh perizinan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

"Tujuan akhir dari kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di tingkat Kabupaten, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta m
eningkatkan minat penanam modal untuk melakukan investasi," tutupnya pada kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 21 Nei 2024. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel