Kantor Pertanahan Karimun Melaunching Sertifikat Tanah Elektronik - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kantor Pertanahan Karimun Melaunching Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Karimun Melaunching Sertifikat Tanah Elektronik
Bupati Karimun, Aunur Rafiq memukul gong saat melaunching sertifikat tanah elektronik di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati, Kabupaten Karimun, Jumat  (17/05/2024) (Pri/Infokepri.com)

By Pri

KARIMUN, Infokepri.com
- Bupati Karimun, Aunur Rafiq membuka secara resmi sosialisasi implementasi dan melaunching sertifikat tanah elektronik yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Jumat  (17/05/2024) di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati, Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan pihaknya menyambut baik adanya sertifikat elektronik dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun. Dirinya berharap sertifikat tanah elektronik ini dapat terus dikembangkan. Dan pemerintah daerah siap membantu peralihan yang akan dilakukan terhadap sertifikat tanah yang lama ke sertifikat elektronik.

" Kami dari pemerintah Kabupaten  Karimun sangat menyambut baik serta mengapresiasi atas launching sertifikat tanah secara elektronik, karena ini sangat penting dalam memberikan perlindungan dan keamanan sertifikat tanah masyarakat, sehingga  saat terjadinya kebakaran dan lainnya, dapat dengan mudah diakses kembali karena datanya sudah ada. Sekali lagi sukses selalu buat BPN Karimun, semoga terus memberikan. kemudahan dan biaya yang ringan untuk masyarakat," ujar Aunur Rafiq.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Junaidi S. Hutasoit, S.T. mengatakan bahwa Provinsi Kepri peringkat kedua di Indonesia yang telah melaunching sertifikat secara  elektronik

"Tujuan sertifikat elektronik ini adalah untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Karimun dalam mengurus  atau memiliki sertifikat tanah yang dimiliki. Sertifikat ini dapat diprint sendiri. Dan untuk melayani masyarakat dalam pengurusan sertifikat elektronik dalam waktu dekat ini  infrastrukturnya  akan segera kita penuhi," ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, untuk sertifikat tanah lama warna hijau masih berlaku dan legalitasnya sama seperti sertifikat elektronik.

"Jadi tolong sampaikan ke masyarakat, bahwa sertifikat hijau masih tetap berlaku dan tetap sah," ujarnya.

Sosialisasi dan launching sertifikat elektronik ini, diikuti ratusan peserta mulai dari para Camat, Kades, Pengembang dan tamu undangan lainnya. (Pri)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel