Nuryanto Minta Tim Terpadu Membatalkan Surat Peringatan yang Diberikan kepada Warga Tembesi Tower - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Nuryanto Minta Tim Terpadu Membatalkan Surat Peringatan yang Diberikan kepada Warga Tembesi Tower

Nuryanto Minta Tim Terpadu Membatalkan Surat Peringatan yang Diberikan kepada Warga Tembesi Tower
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat memimpin RDP  di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Kamis ( 2/5/24) (Posman/Infokepri.com).

By Posman
BATAM, Infokepri.com
– Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta Tim Terpadu Kota Batam untuk membatalkan surat peringatan (SP) yang telah diberikan kepada warga Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam yang terdampak pelebaran jalan ROW (right of way) 100 meter.

Hal tersebut disampaikan Nuryanto saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindaklanjut pengaduan warga terkait pelebaran ruas jalan di depan Tembesi Tower RW 16 Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam pada Kamis ( 2/5/24) di ruang pimpinan DPRD Kota Batam.

Dalam memimpin RDP tersebut, Nuryanto didampingi Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono bersama Dominggus Roslinus Rega Woge.

Turut hadir Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air Kota Batam, Dohar Hasibuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam, Imam Tohari, Kasi Trantib Alpizar, Kabid Perhubungan BP Batam Wan Silalahi, Pusrenpros Fadhil Fadillah, serta Warga RW 16 Tembesi yang terdampak.

Kader PDI Perjuangan ini mengatakan alasannya meminta Tim Terpadu membatalkan surat peringatan yang telah diberikan sampai tiga kali kepada warga Tembesi Tower lantaran ROW jalan itu seharusnya 100 meter namun oleh instansi terkait dan BP Batam saat ini menjadi ROW 120 meter.

“ Sesuai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Batam 2021-2041 dan Perda Kota Batam jalan itu seharusnya ROW 100 meter tetapi mengapa saat ini menjadi ROW 120 meter,” kata Nuryanto.

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan pada RDP pertama yang digelar pada tanggal 25 Maret 2024 lalu, DPRD Kota Batam telah merekomendasikan agar Pemko dan BP Batam menjelaskan atas perubahan ROW tersebut.

Selain itu, lanjutnya, DPRD Kota Batam meminta agar Tim Terpadu membatalkan surat peringatan pertama yang telah diberikan kepada warga yang terdampak pelebaran jalan itu.

“ Kami merekomendasikan agar surat peringatan itu dibatalkan kok malah Tim Terpadu memberikannya hingga tiga kali. Ini berarti Tim Terpadu tidak menghargai lembaga DPRD Kota Batam,” kata Cak Nur dengan nada tinggi.

Herry warga Tembesi Tower yang mengikuti RDP tersebut mengatakan akibat adanya perubahan ROW tersebut dari 100 menjadi ROW 120 ada sekitar 8 rumah yang terdampak termaksuk rumahnya.

Ia meminta Pemko dan BP Batam tidak semena-mena mengubah ROW tersebut. 

Menyikapi akan hal tersebut, Wesly Silalahi selaku Kepala Bidang Perencanaan Perhubungan, Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pengukuran untuk menentukan batas-batas lahan yang akan dibangun untuk pelebaran jalan.

RDP tersebut tidak mendapatkan keputusan yang final, sehingga Ketua DPRD Nuryanto mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali pada Minggu depan untuk menggelar RDP kembali.  (Pay)


Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel