Pelaku Jambret Handphone di Baran Timur Diringkus Polsek Meral - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Jambret Handphone di Baran Timur Diringkus Polsek Meral

Pelaku Jambret Handphone di Baran Timur Diringkus Polsek Meral
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) saat menggelar konfersi pers pelaku jambret di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024) (James/Infokepri.com)

By James

KARIMUN, Infokepri.com
  - Pelaku jambret handphone dan tas ransel berinisial Z (28) diringkus Unit Reskrim Polsek Meral di dekat Kelenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis (16/5/2024) kemarin. 

Pria tersebut diringkus polisi tidak berapa lama setelah menjambret korbannya, yang hendak melaksanakan sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers di Mapolsek Meral, Rabu (22/5/2024) membenarkan pelaku Z menjambret seorang pria ketika hendak melaksanakan sholat Zuhur di Surau Al - Mu'izzu di Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, Karimun pada Kamis (16/5/2024) kemarin.

Didampingi Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani dan Kasubsipenmas Sihumas, Ipda Zulfikar, lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan pelaku menghampiri korban saat korban hendak masuk ke dalam Surau. Pelaku merampas handhone dari tangannya dan menarik tas ransel warna hitam milik korban mengakibatkan korban terjatuh. Pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika tidak memberikan tasnya.

"Sini tasmu, lepaskan nanti kubunuh kau ,” kata Kapolres Karimun meniru ucapan pelaku saat mengancam korban.

 


Karena diancam pelaku, lanjut Kapolres, korban merasa takut dan setelah berhasil mengambil handphone dan tas ransel milik korban, pelaku juga meminta kunci sepeda motor yang dipegang korban akan tetapi korban tidak memberikannya.  Setelah itu pelaku langsung pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda. 

“ Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Meral, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” kata Kapolres  

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Meral langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan.

“ Setelah melakukan penyelidikan tidak berapa lama, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan pelaku Z di dekat Kelenteng Kelurahan Sei Pasir Kecamatan  Meral,” kata Kapolres.

Setelah diamankan, kepada petugas pelaku mengaku barang milik korban yang dijambretnya  untuk dijual. Setelah dijualnya uangnya dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. 

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Meral juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda,  satu unit handphone, satu buah KTP milik korban, satu  buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan satu buah pisau lipat kecil.

Atas perkara ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun (Mes)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel