Penolakan RUU Penyiaran Pasal 50B: DPRD Batam Mendukung, Pentingnya Peran Pers - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penolakan RUU Penyiaran Pasal 50B: DPRD Batam Mendukung, Pentingnya Peran Pers

Penolakan RUU Penyiaran Pasal 50B: DPRD Batam Mendukung, Pentingnya Peran Pers
Suasana Aksi Penandatanganan Dan Meletakkan Kartu Pers Penolakan RUU Penyiaran (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com -  Pewarta/Jurnalis di Kota Batam, yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri), menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dengan penandatanganan dan meletakkan kartu pers  di spanduk.

Aliansi jurnalis tersebut, diantaranya PWI, AJI Batam, IJTI, PFI, SMSI, JMSI, dan SPS, melakukan aksi di depan kantor DPR
D Batam, Batam Centre -Batam - Kepri.  Senin, (27 Mei 2024)

Penolakan RUU penyiaran, paling disorot adalah Pasal 50B ayat 2(c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal tersebut mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers, yang menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Menyikapi aksi tersebut, Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH MH  menyampaikan akan membawa aspirasi tersebut ke DPR RI. Karena berpotensi menghidupkan kembali sifat otoriter Orde Baru, yang berlawanan dengan semangat reformasi.

"Pentingnya peran pers dalam masyarakat, dan menyatakan bahwa kebebasan pers harus dijaga, serat diberikan ruang yang lebih luas untuk menjalankan tugas-tugasnya, terutama di era keterbukaan informasi," terangnya.

"Secara pribadi saya mendukung. Tapi kami akan lakukan sesuai mekanisme aturan yang ada. Akan kami sampaikan tuntutan teman-teman hingga ke pusat," tegas Ketua DPRD Batam.

Aksi penolakan RUU penyiaran Pasal 50B ayat 2 (k) karena menyatakan harus menghentikan tayangan yang dianggap mencemarkan nama baik. Dan RUU Penyiaran pasal bermasalah lainnya.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri juga menyatakan penolakan terhadap isi RUU Penyiaran, menyoroti pelanggaran yang dilakukan penyusun RUU terhadap Pasal 4 ayat 2 UU Pers dan memperingatkan potensi KPI menjadi lembaga super power jika pasal-pasal kontroversial dalam RUU tersebut disahkan.

Pasal-pasal tersebut memberi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kewenangan yang berlebihan, menjadikannya lembaga yang tumpang tindih dengan Dewan Pers, terutama terkait pengaturan dan penanganan sengketa pers penyiaran.

PWI mendesak DPR RI untuk membahas kembali RUU Penyiaran secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan, demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. (*)

PWI Kepri
Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel