Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu DPRD Lingga 2024 Tepat Waktu, Irham Panglima Apresiasi KPU Lingga - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu DPRD Lingga 2024 Tepat Waktu, Irham Panglima Apresiasi KPU Lingga

 

Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu DPRD Lingga 2024 Tepat Waktu, Irham Panglima Apresiasi KPU Lingga
Irham Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga bagian Devisi Hukum dan Pengawasan periode 2013-2018 (Jhoni/Infokepri.com)


By Jhoni

LINGGA, Infokepri.com – Hasil rapat pleno terbuka penetapan calon legislatife (Caleg) terpilih pada Pemilu DPRD Kabupaten Lingga 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga pada Kami (2/5/2024) lalu mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Salah satunya Irham mengaku mengapresiasi hasil rapat pleno KPU Kabupaten Lingga tersebut. Mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga bagian Devisi Hukum dan Pengawasan periode 2013-2018 ini mengatakan keputusan KPU Kabupaten Lingga tersebut sudah sesuai dengan amanah Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yang dijelaskan pada pasal 20 huruf (a). melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu, ditambah lagi dengan PKPU No. 6 Tahun 2024 dan SK KPU RI No.503 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

“ Yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Lingga itu sudah mengikuti mekanisme yang berlaku, jika Pleno tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuannya, maka KPU Kabupaten Lingga bakal menerima sanksi berat,"  kata Irham saat ditemui dikediamannya, Jum'at (03/05/2024).

Pria yang akrab disapa Panglime ini mengatakan KPU Kabupaten Lingga telah menetapkan 25 kursi calon legislative (Caleg) yang terpilih pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. 

“ Ke 25 Caleg yang terpilih itu yang bakal menduduki kursi keanggotaan DPRD Kabupaten Lingga untuk periode 2024-2029, “ katanya.

Terkait penghitungan perolehan kursi dan penetapan Caleg Terpilih yang tersebar di empat Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Lingga oleh KPU Kabupaten Lingga, hal tersebut dinilainya sudah benar.

“ Mereka sudah menjalankan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dan sesuai pula isi lampiran PKPU yang bertuliskan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dikatakannya sesungguhnya daftar PHPU anggota DPRD kabupaten/kota dan surat pemberitahuan dari MK tersebut telah diterima oleh KPU RI pada tanggal 29 April 2024 lalu, maka penetapan tersebut paling lambat dilaksanakan tanggal 2 Mei 2024, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Lingga kemarin.

"Berdasarkan ketetapan itulah, maka KPU Kabupaten Lingga harus melaksanakan tahapan dengan tepat waktu, dan bagi daerah yang terdapat PHPU paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK," katanya.

Irham Panglime mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, serta seluruh stakeholder yang telah mewujudkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Legislatif di Kabupaten Lingga dengan aman, damai, dan kondusif.

“ Tetapi masih ada satu agenda lagi, mari kita sukseskan lagi Pesta Demokrasi yang akan datang, dalam ajang Pilkada serentak  tahun 2024 yang sebentar lagi akan kita jalani,” kata Panglima.

Terkait dengan proses sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pemilu Kabupaten Lingga di Bawaslu  Provinsi Kepulauan Riau yang belum tuntas hingga saat ini, Panglime berharap semua pihak dapat menghormati proses persidangan tersebut. Namun tidak ada kewenangan KPU Kabupaten Lingga untuk menunda pleno penetapan kursi dan Caleg terpilih kecuali yang sudah teregistrasi di MK.

Adapun 25 Caleg yang terpilih sesuai rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kabupaten Lingga pada Kami (2/5/2024) lalu ada sebagai berikut : 

Untuk Dapil Lingga 1 yang mencakup Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, dan Selayar dengan alokasi 8 kursi, terdiri atas;

1. Partai Nasdem: 7.919 suara (alokasi 4 kursi)

  • Maya Sari, 2.762 suara
  • Siswandi, 1.471 suara
  • Pokyong Kadir, 1.253
  • Yudi Saputra, 696 suara

2. Partai Golkar: 2.044 suara (alokasi 1 kursi)

  • Said Agusmarli, 821 suara

3. Partai Demokrat: 2.363 suara (alokasi 1 kursi)

  • Daniel, 1.292 suara

4. Partai Perindo: 2.282 suara (alokasi 1 kursi)

  • Said Yardiansyah, 1.626 suara

5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 2.007 suara (alokasi 1 kursi)

  • Anwar 1.429 suara

Dapil Lingga 2, yang mencakup Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Katang Bidare, dan Temiang Pesisir, dengan alokasi 5 kursi, terdiri atas;

1. Partai NasDem: 4.636 suara (alokasi 2 kursi)

  • Ahmad Dulhaq, 1.534 suara
  • Ahmad Nashiruddin, 1.418 suara

2. Partai Perindo: 3.102 suara (alokasi 1 kursi)

  • Seniy, 1.457 suara

3. Partai Demokrat, 1.505 (alokasi 1 kursi)

  • Sui Hiok, 1.050 suara

4. Partai Golkar: 1.317 suara (alokasi 1 kursi)

  • Agussyuriawan (Partai Golkar) - 520 suara

Dapil Lingga 3, yang mencakup Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir, alokasi 7 kursi, terdiri atas;

1. Partai NasDem: 5.029 suara (alokasi 3 kursi)

  • Syamsudi, 1.671 suara
  • Riono,1.357 suara
  • Novi Susanti, 1.071 suara

2. Partai Golkar: 2.761 suara (1 kursi)

  • Ahmad Pajar, 1.101 suara

3. Partai Demokrat: 1.629 suara (alokasi 1 suara)

  • Muddasir Zahid, 1.218 suara

4. PDI Perjuangan: 1.472 suara (alokasi 1 kursi)

  • Ivan Prawijaya, 1.178 suara

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 985 suara (alokasi 1 kursi)

  • Syamsirwan, 679 suara

Dapil Lingga 4, yang mencakup Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Singkep Selatan, dan Kecamatan Kepulauan Posek dengan alokasi 5 kursi, terdiri atas;

1. NasDem: 3.884 suara (alokasi 2 kursi)

  • M. Yusra Apriansyah, 1.238 suara
  • Yanuar, 1.050 suara

2. Partai Golkar: 2.118 (alokasi 1 kursi)

  • Nova Avriliani, 983 suara

3. Partai Gerindra: 1.070 suara

  • Tengku Firman Syahputra, 462 suara (alokasi 1 kursi)

4. PDI Perjuangan: 996 suara (alokasi 1 kursi)

  • Simarito (PDI Perjuangan), 723 suara. (Jhoni)




Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel