Usai Mengikuti Rakor, Wako Batam: Korupsi Adalah Masalah Terbesar - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Usai Mengikuti Rakor, Wako Batam: Korupsi Adalah Masalah Terbesar

Usai Mengikuti Rakor, Wako Batam: Korupsi Adalah Masalah Terbesar
Suasana Kegiatan Rakor (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi, mendorong agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, juga mendorong terus mengutamakan transparansi demi pencegahan korupsi.

“Korupsi adalah masalah terbesar semua negara termasuk Indonesia,” katanya, (15/5).

Hal itu disampaikan Wako Batam, usai mengikuti Rakor dan Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Ruang Rapat Hang Nadim, Kantor Wali Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Lanjutnya, pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mendorong pencegahan korupsi. Efek korupsi sangat besar baik bagi negara, pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya kasus korupsi, dapat memperlambat perekonomian negara, dengan menurunnya investasi dan meningkatnya kemiskinan.

“Kami menyadari betul bahwa korupsi mampu merusak sendi-sendi bangsa. Membuat cita-cita luhur pendiri bangsa susah diraih dan kesejahteraan masyarakat terabaikan,” katanya.

“Kami berharap dengan pemerintah yang bersih, terbuka dan akuntabel dapat mempercepat visi misi. Yakni terwujudnya, Batam Bandar Dunia Madani yang Maju dan Sejahtera,” katanya lagi.

Kegiatan, Rakor di Pemko Batam, dipimpin langsung Kasatgas I.2 Pengampu Wilayah Kepri KPK RI Tahun 2024, Uding Juharudin.

Sebelumnya, Wako Batam, hadir dalam Rakor dan Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kepulauan Riau di Hotel Aston, (14/5).

Rakor dipimpin langsung oleh Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol Didik Agung Wijdanarko.

Korsup merupakan bagian dalam melaksanakan tugas-tugas KPK sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 undang-undang 19 tahun 2019, yakni pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta mengeksekusi keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melakukan tata kelola yang bersih untuk pencegahan dan agar tidak terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi.

Kemudian dalam pelaksanaan koordinasi tersebut diatur lebih rinci dalam pasal 8, yakni mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, dan institusi lainnya.

Selain langka-langka pelaporan tersebut, juga memiliki program-program tematik. Program ini untuk memberikan ruang untuk membuat program yang dibutuhkan. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel