BC Batam Sikat Sabu serta Pelaku di Bandara dan Pelabuhan Ferry International Batam Centre - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

BC Batam Sikat Sabu serta Pelaku di Bandara dan Pelabuhan Ferry International Batam Centre

BC Batam Sikat Sabu serta Pelaku di Bandara dan Pelabuhan Ferry International Batam Centre
Suasana Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Janis Sabu Oleh KPU BC Batam Bersama Oolda Kepri (foto by ist/infokepri) 

BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam dan Polda Kepri berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengatakan narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara.

“Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37 tahun). Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.” jelasnya, (6/6).

Lanjutnya, di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam. 

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri.

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator," pungkasnya. 

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimum Rp10 Miliar. (*)


Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel