Hilang 2 Hari, Anak Gadis 13 Tahun Dicabuli Pria 32 Tahun - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hilang 2 Hari, Anak Gadis 13 Tahun Dicabuli Pria 32 Tahun

Hilang 2 Hari, Anak Gadis 13 Tahun Dicabuli Pria 32 Tahun
Suasana Pelaku Bersama Personel Polsek Bintan Timur (foto by ist/infokepri)

BINTAN, Infokepri.com - Personel Polsek Bintan Timur, Polres Bintan meringkus seorang laiki-laki yang diduga telah melakukan pelecehan, atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial HI Als W (32 tahun) karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bernama Cantik/korban (diinissialkan) yang masih berusia 13 tahun.

“Iya benar, Panit Reskrim dan anggota Reskrim telah mengamankan pelaku HI Als W karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur bernama Cantik. Pelaku HI Als W ditangkap disebuah kedai Kopi di wilayah Kijang," katanya,  (4/6).

Lanjutnya, sebelumnya korban telah dilaporkan oleh orang tuanya di Polsek Bintan Timur pada tanggal 30 Mei 2024 lalu karena sudah 2 hari tidak pulang.

“Setelah kita terima laporan dari orang tua korban, personel kita langsung melakukan penyelidikan baik penyelidikan dilapangan maupun melalui media sosial, yang awal mulanya kita menemukan korban disebuah rumah masyarakat di wilayah Kijang yang diposting oleh seseorang bahwa adanya seorang anak perempuan yang terlantar, juga ketua RT dan RW juga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas," terangnya.

“Dengan adanya informasi tersebut, personel kita bergerak cepat sehingga menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan, setelah korban kita temukan selanjutnya kita bawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kijang," jelasnya.

Sambungnya, setelah korban bisa diajak komunikasi terungkaplah semua kemana perginya korban selama 2 hari yang tidak pulang ke rumah.

Korban mengaku pada tanggal 28 Mei 2024 lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Kijang, dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban dibawa kesebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, disanalah korban dilecehkan.

“Korban sempat melawan dengan meronta dan bisa melarikan diri dari cengkraman  HI Als W," katanya.

“Saat ini HI Als W telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur untuk dilakukan penyidikan. Dan terancam penjara paling lama 15 Tahun," tutupnya mewakili Kapolsek Bintan. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel