Ranperda PP APBD 2023, Berikut Penyampaian Pj Wako Tanjung Pinang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda PP APBD 2023, Berikut Penyampaian Pj Wako Tanjung Pinang

Ranperda PP APBD 2023, Berikut Penyampaian Pj Wako Tanjung Pinang
Suasana Pj Wako Tanjung Pinang Menyampaikan Ranperda PP APBD 2023 (foto by ist/infokepri)

TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjung Pinang melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pj Wali kota Tanjung Pinang terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan (PP) APBD Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2023. 

Dalam rapat paripurna,  dipimpin Ketua DPRD Tanjung Piinang Hj Yuniarni Pustoko Weni dan diikuti anggota DPRD Kota Tanjung Pinang, di ruang rapat DPRD Tanjung Pinang.

Dalam penyampaiannya, Pj Wali kota Tanjung Pinang, Andri Rizal Siregar mengatakan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 melalui surat Keputusan Mendagri dirinya mendapat amanah sebagai Pj Wali kota Tanjung Pinang.

"Dengan segala kerendahan hati dan semangat bersama, mohon dukungan serta sinergi dan kolaborasi bersama DPRD Tanjung Pinang dalam mewujudkan harmonisasi dalam segala bidang untuk menjalankan tugas fungsi masing-masing," jelasnya. Senin, (03/06/2024)

Lanjutnya, sebagaimana lazimnya penyampaian rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Pendapatan daerah dengan nilai anggaran Rp 1,020 Triliun terealisasi sebesar Rp 963,794 Miliar atau sebesar 94,46 persen dari target anggaran pendapatan daerah.

Belanja daerah dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,139 Triliun terealisasi sebesar Rp 1,061 Triliun atau sebesar 93,12 persen dari target anggaran belanja daerah. Sedangkan pembiayaan daerah dengan nilai anggaran Rp 119,560 Miliar terealisasi sebesar 100 persen dari target anggaran penerimaan pembiayaan daerah.

"Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2023 yang lalu sebagai dasar usulan target Silpa tahun 2024 sebesar Rp 22.020 Miliar," terangnya. 

Lanjutnya lagi, mengingat penetapan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sebagai dasar penyampaian dokumen perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. 

Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dapat dipercepat melalui pembahasan TAPD Banggar DPRD maupun tingkat Pansus Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.

"Untuk itu, dengan penuh kearifan dan komitmen kita bersama sebagai mitra pemerintahan untuk dapat melakukan kerjasama percepatan pembahasan serta pengesahan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 tepat waktu," pungkas PJ Wako Tanjung Pinang. (*)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel