Pajak Alat Berat Belum Ditetapkan, Samsat Batam Terus Melakukan Pendataan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pajak Alat Berat Belum Ditetapkan, Samsat Batam Terus Melakukan Pendataan

Pajak Alat Berat Belum Ditetapkan, Samsat Batam Terus Melakukan Pendataan
Ragam Jenis Alat Berat (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Belum ditetapkan atau diberlakukannya pajak alat berat, UPT Samsat Batu Aji terus mematangkan serta melakukan pendataan terhadap alat-alat berat di wilayahnya seperti Batu Aji, Sagulung, Bulang dan wilayah lainnya.

kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan menfatakan bahwa hingga saat ini, data sementara yang diterima dari UPT Samsat Batu Aji mencapai sebanyak 1100 unit alat berat sudah terdata. Sebanyak 1100 unit alat berat tersebut dari 81 perusahaan yang ada di daerah Batu Aji, Sagulung dan Sei Beduk serta daerah lainnya.

"Semenjak dimulainya pendataan alat berat ini, kita sudah mendata sebanyak 1100 unit alat berat dari 81 perusahaan di wilayah Batu Aji, Sagulung dan Sei Beduk serta wilayah lainnya," katanya, (5/7).

Lanjutnya, semenjak dimulainya pendataan masih banyak perusahaan yang belum mendata alat berat yang dipakainya. Jadi sedikit terkendala saat dilakukan pendataan.

"Masih banyak perusahaan yang belum didata alat beratnya. Makanya kita pun terus melakukan pendataan," ungkapnya.

Terkait, kapan diberlakukan pemungutan biaya pajak alat berat tersebut, pihaknya masih menunggu Pergub, dan sedang dibahas terus di Bapenda Kepri.

"Kita masih menunggu Pergub. Sedang dibahas terus di Bapenda Kepri. Mungkin sebelum akhir tahun sudah dipungut biaya pajaknya," katanya.

Selain mendata ke lapangan, pihak Samsat juga tetap menggandeng kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk memperoleh data alat berat berdasar pengurusan surat izin operator (SIO) yang masuk ke Disnaker.

"Dari pengurus SIO ini juga bisa kita tahu berapa alat berat dan dimana saja lokasi operasinya,” jelasnya.

Pendataan alat berat ini sesuai dengan arahan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang salah satu isinya adalah objek pajak baru dari alat berat. Jadi, Dispenda Kepri melalui UPT Samsat mempersiapkan data tersebut sebelum rencana penarikan pajak ini diberlakukan.

Alat berat yang dimaksudkan adalah alat bermotor yang digunakan untuk mempermudah kerja manusia. Seperti di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji alat berat ini paling banyak di lingkungan perusahaan mulai dari Eksavator, buldozer, forklift dan lain sebagainya. (De)


Editor : Andi P

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel