Ayah 4 Anak, Tak Kapok Jual Sabu dan Ganja di Bintan
Sabtu, September 07, 2024
Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polres Bintan (foto by ist/infokepri) |
BINTAN, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil menangkap seorang Residivis penyalahgunaan Narkoba, pelaku G alias D (42 tahun) merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.
Pelaku tidak pernah kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2017 di Batam dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan keluar pada tahun 2021.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (29/824).
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku G berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.
“Iya benar pelaku G alias D kami tangkap pada hari Jumat lalu dengan sejumlah barang bukti," katanya.
Lanjutnya, pada saat ditangkap sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, dibelakang pintu kamar rumah pelaku, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat tinggal dan ditemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening," terangnya.
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35 tahun) di Kota Tanjung Pinang seharga Rp.3 Juta.
“Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram," jelasnya
"Atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (*)
Editor : Andi P