Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD, Berikut Pesan Bupati Asahan
Senin, September 09, 2024
Bupati Asahan (tengah/kanan) Dalam Rapat Paripurna (foto by ist/infokepri) |
ASAHAN, Infokepri.com - Bupati Asahan, H.Surya BSc Hadiri pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan 2024 - 2029, di Aula Rambate Rata Raya, Kantor DPRD Kabupaten Asahan. Senin, (09/09/2024)
Dalam rapat paripurna, Bupati Asahan, menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas Pemilu, dewan kehormatan penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri, rekan rekan media pers.
Kepada seluruh masyarakat yang telah berkalobarasis dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Selanjutnya, pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa " Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".
Berkenan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.
Kedua, Setiap Anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
"Namun demikian, yang perlu di garis bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara Hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dan Saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan daerah (Perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan," katanya.
"Selamat kepada anggota DPRD Asahan yang di lantik pada hari ini masa periode 2024 - 2029. Kemudian ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi - tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara," tutupnya.
Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Asahan Periode 2024 - 2029, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan H. Benteng Panjaitan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Mewakili Danlanal Asahan, Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan, Mewakili Kejaksaan Negeri Asahan, Ketua TP PKK Asahan, Wakil Ketua I TP PKK Asahan, OPD, Para Camat Dan rekan rekan media pers serta Tamu Undangan Lainnya.
Berikutnya, dalam rapat, Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan, Syahrul Efendi Tambunan, SH dalam hal ini membacakan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 - 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 - 2029.
Lanjut, membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, dengan demikian saudara Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane, MKM dan saudara Wakil Ketua Rosmansyah S. TP.
Selanjutnya, pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029, dan penandatanganan berita acara, serta penyematan lencana DPRD. Dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Halida Rahardhini, SH, M.Hum.
Kemudian, penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H. Efi Irwansyah Pane, MKM.(Ti)
Editor : Andi P