Masa Jabatan 2024-2029, DPRD Batam Setujui 8 Fraksi
Jumat, September 20, 2024
Wakil Ketua Sementara DPRD Batam (no.1/kanan) Pada Rapat Paripurna (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, gelar Rapat paripurna dengan agenda Pembentukan dan penetapan Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam, masa jabatan 2024-2029.
Pada rapat, dipimpin Wakil Ketua DPRD Batam sementara, Muhammad Rudi ST, didampingi Ketua DPRD Batam sementara, Hj Asnawati Atiq dan Sekdako Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam.
Dalam rapat, Waka DPRD Batam Sementara menjelaskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi. Sesuai Pasal 120 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ditegaskan bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
Tabel 8 Fraksi DPRD Batam |
“Fraksi merupakan wadah pengelompokan anggota DPRD sesuai konfigurasi partai politik. Meskipun fraksi bukan alat kelengkapan DPRD, namun fraksi memiliki peran signifikan dalam optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas, wewenang serta hak dan kewajiban anggota DPRD,” jelasnya, (5/9).
Lanjutnya, membacakan nama delapan fraksi yang disepakati dalam rapat konsultasi yang dihadiri seluruh anggota dewan. Dan berikutnya, penetapan komposisi keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029, yang mana dapat persetujuan oleh anggota dewan yang hadir.
"Semoga dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi ini, dapat memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan amanah mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Batam,” tutup Waka Sementara DPRD Batam. (*)
Editor : Andi P