Pelajar Bawa Motor, Berikut Pesan Tegas Kepolisian dan Disdik Kepri
Kamis, September 19, 2024
Kapolsek Sagulung (foto by ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pihak Kepolisian meminta pelajar agar selalu mengikuti peraturan lalu lintas.
Untuk itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan meminta kepada orangtua siswa agar peduli dan melarang anak-anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
"Demi kenyamanan dan keamanan anak-anak kita. Seusia anak-anak SMP dan SMA hampir sebagian besar sudah bisa mengendarai motor. Namun, orangtua harus menyadari perilaku anaknya, sebab kalau berdasarkan peraturan lalu lintas belum diizinkan untuk berkendaraan di jalan raya, karena belum mengantongi SIM," katanya. Kamis, (19/09/2024)
Lanjutnya, sebagian besar para orangtua sibuk dengan pekerjaannya, sehingga anak-anaknya yang pergi ke sekolah dibiarkan membawa motor dan tanpa pikir panjang keselamatan anak-anaknya.
"Memang kita tahu bahwa kesibukan orangtua untuk pekerjaannya. Akan tetapi diperhatikanlah anak-anaknya saat mau sekolah. Jadi, jangan dibiarkan anak-anak bawa kendaraan sendiri. Kalau pun tak bisa diantarkan, ya diojekkan atau yang lainnya," katanya.
Sebelumnya, Baca Juga:
"Saya meminta orangtua harus memperhatikan anaknya, jangan memberikan apa yang belum boleh dilakukan, seperti mengendarai kendaraan di jalan. Ini bukan hanya pada siswa bersangkutan tetapi sangat membahayakan bagi pengguna jalan raya. Karena saya perhatikan siswa tersebut belum tahu aturan berlalu lintas, dan pasti kebut-kebutan," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri juga telah memperingatkan pihak sekolah untuk kembali pertegas larangan kepada siswa untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Dikarenakan banyaknya terjadi kecelakaan maut yang merenggut nyawa pelajar di jalan raya.
"Sepekan terakhir sudah dua orang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan maut," terang, Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung.
Untuk menyikapi peristiwa tersebut, lanjutnya jauh-jauh hari sudah ada larangan kepada siswa untuk berkendara sendiri ke sekolah, akan tetapi larangan itu tak diindahkan.
Untuk saat ini, larangan kepada siswa membawa kendaraan harus dipertegas kembali, dan banyak faktor pertimbangan. Yang tujuan utamanya agar siswa tetap aman, terhindar dari Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).
Para pelajar ini belum bisa memiliki SIM dikarenakan belum cukup umur. Jadi hal inilah yang mau ditegaskan kembali kepada para pelajar.
"Para pelajar ini belum bisa memiliki SIM karena belum cukup umur. Ini yang mau kita tegaskan kembali, agar tak membawa kendaraan ke sekolah,” katanya.
Lanjutnya lagi, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri menjadikan PR ke depannya. Meminta pihak sekolah untuk tegas melarang siswa nya berkendara sendiri ke sekolah. Dan pihak orangtua di rumah untuk tidak memberikan kebebasan pada anaknya berkendara ke sekolah ataupun kegiatan lain, di luar jam sekolah, apalagi belum memiliki SIM.
"Jadi persoalan ini harus dibahas bersama pihak terkait seperti pihak kepolisian. Anak-anak yang belum memiliki SIM memang tidak diperkenankan membawa kendaraan sendiri. Orangtua harus siap antar dan jemput,” tutupnya. (*)
Editor : Andi P