WNA Singapura Setubuhi Anak Tiri 120 Kali di Batam
Selasa, September 24, 2024
Kapolresta Barelang saat mengintrogasi pelaku persetebuhan anak di bawah Umur (Foto : Ist/infokepri) |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian persetubuhan terhadap anak terjadi di Perum. Mutiara View, Sekupang - Batam, pelaku yang diamankan berinisial AS (50 tahun) WNA asal Singapura, yang mana pelaku merupakan ayah tiri dari korban.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (7/9) sekira pukul 04.00 WIB pada saat pelapor (teman ibu korban) sedang berada di rumahnya, kemudian ibu korban meminta pelapor untuk membantunya kabur dari rumahnya yang beralamat di Perum. Mutiara View Kec. Sekupang Kota Batam.
Kemudian pelapor bertanya “kenapa kok mau kabur?” dan ibu korban menjelaskan bahwa ia selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya (pelaku AS) dan sering mendapat ancaman akan dibunuh kalau bercerita ke orang lain tentang apa yang dialaminya, tetapi ibu korban tidak terima terhadap perlakuan pelaku AS dikarenakan anak kandungnya inisial AF (16 tahun) mengatakan kepadanya bahwa ia selama ini telah disetubuhi oleh pelaku AS (ayah tirinya).
Kapolresta Barelang mengatakan awalnya yaitu pada Bulan Juni 2022 (setelah lebaran tahun 2022) korban pertama sekali tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban, sebelumnya korban tinggal bersama dengan nenek korban di Karawang.
Kemudian setelah tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban di Batam, awalnya korban bersama dengan pelaku dan ibu korban masih tidur satu kamar dan satu ranjang, namun pada pada bulan Juli 2022 dimana pada saat itu ibu korban tidak tidur bersama dengan korban dan pelaku di dalam satu kamar, ibu korban tidur di kamar yang satu lagi yang ada di rumah tersebut, sehingga korban di dalam kamar tersebut hanya bersama dengan pelaku.
"Saat itu pada sore hari pelaku memberikan minum kepada korban berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati dimana pada saat itu juga pelaku memberikan minuman itu kepada ibu korban, kemudian pada malam harinya pada saat tidur, pelaku tidur disamping korban dan kemudian melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban," terangnya. (20/9).
Lanjutnya, kasus ini terungkap karena ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku sehingga ibu korban melapor kepada temannya dan temannya membantu sehingga melapor ke kepolisian, si korban takut melapor karena di bawah ancaman pelaku.
Yang mana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali, pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke Batam.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban," tutup Kapolresta Barelang.(*)
Editor : Andi P