BPPRD Tanjung Pinang Gelar Rapat Bahas Pengurangan hingga Penghapusan Pajak Daerah
Rabu, Oktober 02, 2024
Rapat Pembahasan Terkait Pajak Daerah (foto by ist/Infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjung Pinang menggelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) mengenai tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah.
Rapat dipimpin oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, serta dihadiri perwakilan bagian hukum Setdako dan pegawai BPPRD lainnya, di kantor BPPRD Kota Tanjung Pinang. Rabu, (02/10/2024)
Dalam rapat tersebut, Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan menekankan pentingnya Perwako ini sebagai dasar pelayanan masyarakat terkait pajak daerah.
“Tentunya dengan Perwako ini dapat menjadi dasar dan acuan kita dalam melaksanakan pelayanan masyarakat khususnya terkait pajak," katanya.
Berikutnya, Kepala BPPRD Kota Tanjung Pinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas berbagai aspek, mulai dari dasar hukum hingga teknis rancangan Perwako.
"Pelaksanaan pengelolaan pajak daerah harus didasari payung hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik undang-undang dan peraturan daerah terbaru," jelasnya.
Hasil dari rapat menyepakati, draf Perwako masih dalam tahap telaah, dengan beberapa saran dan masukan dari peserta yang perlu dipertimbangkan.
“Telaah draf Perwako ini akan terus dikoordinasikan lebih lanjut dengan bagian hukum setelah adanya arahan dari pimpinan," tutupnya. (*)
Editor : Andi P