Buka Acara Local Roundtable, Jefridin : Kolaborasi Kunci Tangani Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Sekdako Batam Jefridin saat membuka Acara Local Roundtable di The Hills Hotel, Rabu (20/11/2024) (Foto : Ist/Infokepri.com) |
By Posman
BATAM, Infokepri.com - Yayasan Embun Pelangi menggelar acara Local Roundtable yang mengangkat tema “ Meningkatkan Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan Berbasis Elektronik melalui Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Acara Local Roundtable ini, dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd, pada Rabu (20/11/2024) di The Hills Hotel.
Dalam menggelar kegiatan ini, Yayasan Embun Pelangi melibatkan berbagai mitra yang peduli terhadap isu kekerasan, khususnya kekerasan berbasis elektronik.
Dalam sambutannya, Jefridin menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang menggagas diskusi mendalam tentang pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis elektronik.
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 adalah wujud nyata kepedulian bersama untuk menolak segala bentuk tindakan tidak bermoral, yang dapat merusak fisik dan mental korban, bahkan menciptakan trauma mendalam,” kata Jefridin.
Acara ini berfokus pada isu kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), yang mencakup tindakan seperti perekaman tanpa izin, penyebaran konten ilegal, pelecehan online, peretasan privasi, dan ancaman penyebaran video pribadi.
Diskusi ini juga menyoroti berbagai modus operandi yang kerap digunakan pelaku, termasuk penipuan, pelecehan, dan rekrutmen online yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
Jefridin menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak mulai dari keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah untuk memerangi kasus kekerasan berbasis elektronik.
“Penanganan kasus seperti ini tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Diperlukan kerja sama yang sinergis dan harmonis untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” tegasnya.
Kegiatan ini bertujuan menghasilkan langkah-langkah aksi nyata dan regulasi untuk meningkatkan penegakan hukum serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban. Diskusi juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat tentang prosedur hukum serta langkah-langkah pencegahan kasus kekerasan.
“Mari bersama kita tolak segala bentuk kekerasan. Kolaborasi lintas instansi dan berbagi praktik terbaik adalah langkah penting untuk menciptakan solusi berkelanjutan demi mencegah kekerasan berbasis elektronik,” tutupnya. (Pay)
Editor : P Sipayung