Dimusnahkan, Total 999 Surat Suara Pilkada di Tanjung Pinang
Kamis, 28 November 2024
Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Pilkada Di Tanjung Pinang (foto by ist/infokepri) |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com- Usai meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 020 di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjung Pinang, Andri Rizal, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Pinang melanjutkan kegiatan pemusnahan sisa surat suara Pilkada 2024.
Kegiatan berlangsung di gudang logistik KPU di Jalan Kijang Lama dengan tujuan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Dalam keterangannya, Pj.Wako Tanjung Pinang menyatakan bahwa pemusnahan sisa surat suara adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemilu.
“Pemusnahan sisa surat suara ini merupakan salah satu wujud nyata transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada. Dengan langkah ini, kita memastikan bahwa surat suara yang rusak atau tidak terpakai tidak disalahgunakan," katanya, (26/11).
"Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen kita untuk menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Surat suara dalam kondisi baik sebanyak 792 lembar, Surat suara dalam kondisi rusak sebanyak 77 lembar, Total keseluruhan yang dimusnahkan 869 lembar.
Berikutnya, untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Pinang Surat suara dalam kondisi baik sebanyak 116 lembar, Surat suara dalam kondisi rusak sebanyak 14 lembar, Total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 130 lembar. Dan total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 999 lembar. (*)
Editor : Andi P