Ditreskrimsus Polda Kepri Mengamankan Germo Prostitusi Online - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditreskrimsus Polda Kepri Mengamankan Germo Prostitusi Online

Ditreskrimsus Polda Kepri Mengamankan Germo Prostitusi Online
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konfersi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (10/12/2024) (Ist/Infokepri.com)

By Posman

BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial PS (43) lantaran diduga sebagai germo prostitusi online dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, pada Selasa (10/12/2024) mengatakan praktek haram ini terbongkar berawal dari akun Kaskus yang digunakan pelaku PS untuk memasarkan jasa seksual secara terbuka di forum diskusi daring.

“ Germo prostitusi online ini memasarkan jasa seksual di forum komunikasi Kaskus dengan nama Batam Night Life!!! FR WP PH,” kata Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira

Setelah itu, katanya, Tim Ditreskrimsus melacak forum tersebut dan ditemukan satu akun bernama Pancalhalu pada Kamis (5/12).

Lanjutnya, pelaku PS aktifitas sehari-harinya sebagai supir di perusahaan. Ia menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi.

Pelaku PS, katanya, menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual.

Ia menyebut salah satu perempuan di katalog itu ada yang masih berusia 17 tahun yang berarti masih berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.

PS akan melayani chat pria hidung belang atau pelanggan melalui fitur pesan pribadi di Kaskus.
Dari Kaskus tersebut, katanya, pelaku mengarahkan pelanggannya ke aplikasi WhatsApp untuk melanjutkan negosiasi dan transaksi.

Untuk setiap short time, PS memasang tarif  sebesar Rp 800 ribu. Germo ini juga meminta pembayaran via transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa seksual diberikan.

“ Bisnis haram ini sudah 3 tahun dijalankan oleh pelaku PS dan ia aktif merekrut perempuan untuk masuk ke katalog dan dipasarkan di media sosial,” katanya.

Pelaku diamankan di salah satu lokasi biliar di Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menginvestigasi satu hotel yang melayani jasa prostitusi tersebut.

“ Setelah diamankan Tim Ditreskrimsus, pelaku PS mengaku perannya sebagai germo prostitusi online yang menawarkan layanan seksual dari Kaskus dan berlanjut ke WhatsApp,” katanya.

Selain itu, pelaku PS juga mengakui menggunakan alamat URL akun Pancalhalu untuk menarik pelanggan baru.

Selain mengamankan pelaku PS, Tim Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah abrang bukti berupa 1 unit flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 unit ponsel untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku.

Kemudian, 1 akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil transaksi prostitusi dan 3 alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra.

Atas perkara ini, pelaku PS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 761 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 200 juta. Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan dan denda maksimal 3 miliar.

Pelaku PS juga dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar. (Pay)

Editor : P Sipayung

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel