Jasa PSK Usia 17 Tahun di Batam, Telah Berjalan Tahunan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jasa PSK Usia 17 Tahun di Batam, Telah Berjalan Tahunan

Jasa PSK Usia 17 Tahun di Batam,  Telah Berjalan Tahunan
Pelaku PS (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, SIK, MH, menjelaskan bahwa lasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 tentang adanya dugaan praktik prostitusi online yang dilakukan melalui forum komunikasi di Kaskus dengan nama "Batam Night Life!!! FR WP PH”. Tim Ditreskrimsus langsung bergerak dengan melakukan profiling terhadap akun bernama Pancalhalu.

“Pelaku, yang diidentifikasi berinisial PS (43 tahun) bekerja sebagai supir/driver di perusahaan, menggunakan aplikasi Kaskus untuk memasarkan jasa prostitusi. Setelah berkomunikasi melalui fitur pesan pribadi (private message), pelaku akan mengarahkan calon pelanggan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp," katanya, di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa, (10/12/2024)

Lanjutnya, dalam penawaran tersebut, pelaku menyediakan katalog yang berisi foto dan informasi 26 perempuan yang dapat dipesan untuk layanan seksual.

Salah satu perempuan dalam katalog tersebut diketahui masih berusia 17 tahun, yang berarti berada di bawah umur dan dilindungi oleh hukum.

Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 800.000 untuk sesi _short time_. Pelaku juga meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu melalui transfer ke rekening pribadinya sebelum jasa tersebut diberikan. Pelaku diketahui telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun terakhir. Dan juga aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog yang dipasarkan di media sosial.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1  unit flashdisk  berisi tangkapan layar forum Kaskus yang digunakan pelaku, 1 unit smartphone  yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, buku rekening dan kartu ATM BCA atas nama pelaku, sebuah akun Kaskus dengan nama Pancalhalu beserta alamat email terdaftar, uang tunai sebesar Rp 700.000 hasil transaksi prostitusi, dan 3 alat kontrasepsi (kondom) merek Sutra,” tutup Dirreskrimsus Polda Kepri. (*)


Editor : Andi P


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel