Perkara Nelayan di Laut Natuna dan Anambas, DPRD Kepri Meradang
Senin, 09 Desember 2024
Anggota DPRD Kepri (kiri) Bersama Pejabat Daerah Natuna (foto by ist/infokepri) |
KEPRI, Infokepri.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan terkait dengan pelanggaran zona tangkap di wilayah WPP RI 711.
Pelanggaran terhadap aturan zona tangkap, telah berulangkali terjadi pada ground fishing WPP RI 711, khususnya di Natuna dan Anambas - Kepri.
Di lokasi, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Marzuki menemui secara langsung nelayan Natuna yang sedang bermasalah dengan nelayan luar daerah di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kamis (5/12) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kepri mengaku kesal dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan nelayan besar di perairan Natuna. Sementara di sisi lain aparat penegak hukum seperti tidak maksimal menjalankan tugasnya di zona tangkap itu.
Menurutnya, dari pristiwa pelanggaran zona tangkap itu yang rugi nelayan tradisional setempat, yang mana sulit mencari ikan karena kalah dengan kapal-kapal besar yang datang dari luar daerah.
"Nelayan - nelayan Natuna sekarang sudah marah karena sudah lelah dengan hal-hal tersebut. Akhirnya mereka menangkap sendiri nelayan luar yang kedapatan beroperasi di luar zona tangkapnya," katanya.
Nelayan Natuna tidak mau lagi melepaskan nelayan luar daerah yang ditangkapnya itu sampai keinginan mereka untuk mencabut aturan zona tangkap itu dicabut oleh pemerintah. "Ini kan sudah parah dan bahaya sekali," ungkapnya.
Lanjutnya, aspirasi nelayan terkait hal ini sudah lama sekali muncul dan sudah diakomodir dengan baik oleh pemeriintah daerah dan diteruskan ke pemerintahan yang lebih tinggi.
Bahkan, upaya - upuaya secara birokrasi sudah dilakukan berulangkali oleh Pemerintah Kabupaten Natuna dan Pemerintah Provinsi Kepri serta DPRD.
"Hasilnya seperti tidak ada sama sekali, buktinya masih saja terjadi kejadian yang sama. Ini tak boleh terjadi, kami akan menempuh jalur politik untuk menyelesaikan perkara ini," tegasnya.
Sambungnya, segera menjalin komunikasi politik dengan lembaga-lembaga politik yang ada di Jakarta, meliputi partai-partai politik, DPR RI, Farksi-fraksi DPR RI dan Komisi DPR RI yang membidangi bidang tersebut.
Berdasarkan aspirasi yang disampaikan nelayan terdapat sejumlah penekanan yang akan disampaikan DPRD Provinsi Kepri ke Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Pertama, Permen KP Nonor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang melibatkan zona ZEEI seperti WPP/RI 711 dicabut supaya nelayan luar daerah tidak menggangu nelayan lokal.
Kedua, kalaupun itu dipertahankan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Permen itu dapat ditingkatkan dari konsekuensi perdata jadi hukuman pidana.
Ketiga, aturan itu harus ditegakkan dengan baik dan yang terakhir konsekuensi pelanggaran yang berupa pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diserahkan langsung kepada nelayan-nelayan yang dirugikan oleh aktifitas nelayan yang melanggar aturan tersebut.
"Ini semua demi tegakknya aturan dan efek jera, supaya nelayan lokal tidak dirugikan," tegasnya.
Lanjutnya lagi, menekankan kepada pemerintah agar persoalan ini dapat menjadi perhatian utama pemerintah.
"Karena ini berpotensi mengandung konflik antar nelayan, malu kita kalau antar nelayan tanah air berseteru. Maka ini bagian dari konsen kami untuk segera diselesaikan," tutup anggota DPRD Kepri. (*)
Editor : Andi P