TKA Kerja di Batam, 465 Orang dari 17 Negara - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

TKA Kerja di Batam, 465 Orang dari 17 Negara

TKA Kerja di Batam, 465 Orang dari 17 Negara
Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti (foto by ist/infokepri)

BATAM, Infokepri.com - Dalam bulan Januari hingga Februari tahun 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Batam sebanyak 465 orang.

Berikut rincian TKA yang bekerja di Batam, yaitu:
Cina 139 orang, India  75 orang, Malaysia 47 orang, dari Vietnam 45 orang, Singapura 30 orang, negara Jepang 23 orang, Kamboja 16 orang, Filipina 15 orang, Myanmar 12 orang, Taiwan 9 orang, Bangladesh 7 orang, Inggris 7 orang, Belanda 6 orang, Korea Selatan 5 orang, Filipina 4 orang, Kroasia 3 orang, dan Australia 3 orang.

"Data tersebut berdasarkan daftar TKA yang diterbitkan periode 1 Januari sampai Februari 2025,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, di Kantor Disnaker Batam, Sekupang - Batam. Rabu, (12/02/2025)

Lanjutnya, TKA asal Cina tersebut banyak di Kota Batam tak lepas dari banyaknya perusahaan asal negara tersebut serta penggunaan alat dan mesin buatan Cina dalam sejumlah industri di kota ini.

“Banyak perusahaan asal Cina beroperasi di sini, dan mereka juga menggunakan peralatan dari negara mereka sendiri, sehingga untuk tenaga mekanik dan teknisi, mereka mendatangkan langsung dari sana,” katanya.

Lanjutnya lagi, selain disektor usaha, TKA di Batam juga terbanyak bekerja disektor jasa konstruksi, yang diikuti industri komponen elektronik dan industri elektronik terutama yang menggunakan alat berat dan teknologi tinggi, TKA dengan spesialisasi tertentu.

Apalagi yang bekerja di jasa pertambangan minyak dan gas bumi, jasa pendidikan swasta, serta industri peralatan komunikasi. Dan untuk pengajuan awal izin kerja TKA dilakukan di tingkat pusat, sedangkan perpanjangan izin dilakukan di daerah tempat perusahaan beroperasi.

“Jika perusahaan berbasis di Batam, maka perpanjangan izinnya dilakukan di sini, sehingga retribusi masuk ke kas daerah. Namun, jika perusahaan memiliki kantor cabang di daerah lain, perpanjangan izin bisa dilakukan di tingkat provinsi atau pusat, tergantung lokasi perusahaan,” tutup Kadisnaler Batam.

Dengan jumlah TKA yang cukup signifikan, Disnaker Batam berharap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Batam, terutama disektor yang membutuhkan keahlian teknis tinggi dan menjadi transfer ilmu dan teknologi bagi tenaga kerja lokal. (*)


Editor:AP


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel