Andre Rosiade : Narasi tentang Rempang Eco City Bukanlah PSN adalah Pernyataan yang Salah - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Andre Rosiade : Narasi tentang Rempang Eco City Bukanlah PSN adalah Pernyataan yang Salah

Andre Rosiade : Narasi tentang Rempang Eco City Bukanlah PSN adalah Pernyataan yang Salah
                             Wakil Ketua Komisi VI DPR, Andre Rosiade (Ist/Infokepri.com)

JAKARTA, Infokepri.com
- Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam (Panja BP Batam), Andre Rosiade, menegaskan informasi yang beredar bahwa Rempang Eco City tidak lagi berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) ialah tidak benar. Andre menegaskan Rempang Eco City masih merupakan PSN hingga saat ini.

"Terkait informasi yang beredar saat ini tentang tidak masuknya Rempang dalam Proyek Strategis Nasional merupakan kekeliruan dalam membaca aturan secara keseluruhan," kata Andre dalam keterangannya dikutip detik.com, Selasa (29/4/2025).

Andre mengungkit proyek itu tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Menurutnya, Perpres ini melanjutkan Perpres pada periode sebelumnya yang menjadikan Rempang Eco City sebagai salah satu PSN.

"Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 menjabarkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Presiden 2024 lalu. Perpres ini bersifat melanjutkan bukan membatalkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024," kata Andre.

Politikus Gerindra ini menegaskan Rempang Eco City menjadi PSN jangka panjang untuk memajukan Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta polemik ini pun diakhiri agar tak mengganggu iklim investasi yang berjalan.

"Narasi tentang Rempang Eco City bukanlah PSN adalah pernyataan yang salah. Pembangunan di Pulau Rempang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang bertujuan untuk memajukan wilayah Kepulauan Riau. Sehingga perdebatan harus disudahi, karena akan berakibat kontraproduktif dan mengganggu iklim investasi yang sudah baik saat ini. Investor yang ada jangan sampai terganggu dengan narasi-narasi yang tidak jelas," pungkasnya.

Pernyataan Andre Rosiade tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, di hadapan Siti Hawa dan masyarakat Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) di Gedung DPR, Senaya, Jakarta pada Senin (28/04/2025), ia mengatakan bahwa Proyek Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kota Batam tak masuk lagi dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kader PDIP tersebut, membacakan lampiran Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

“Nek, kuserahkan kepadamu, di sini proyek strategis kawasan Rempang Eco-City dinyatakan oleh Presiden Prabowo, bukti di halaman 72 sampai 78, jangan ada yang mengaku-ngaku, ngadi-ngadi ya, jelas Perpres ditandatangani Presiden Prabowo Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco-City. Tidak ada lagi, batal,” kata Rieke lalu memeluk Nenek Awe, sebagaimana dikutip batamnow.com, Senin (28/04).

Rombongan AMAR-GB yang usai mengikuti RDPU, pun mengamini penjelasan Rieke itu.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama AMAR GB di hari yang sama, Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid juga mengungkap bahwa Rempang Eco-City sudah tak masuk PSN lagi di daftar Perpres 12/2025.

Selanjutnya, Komisi VI akan melakukan kunjungan ke Batam, termasuk Pulau Rempang.

“Jadi nanti kita tinggal berhubungan dengan BP Batam dan pengusahanya. Bapak tenang saja, Insya Allah tanggal 15 sampai 17 kita akan berada di Batam, termasuk akan ke Rempang,” katanya. 

Informasinya, kunjungan Komisi VI akan dilakukan pada Mei 2025.

Komisi VI adalah mitra BP Batam yang dapat merekomendasikan keputusan-keputusan kepada masyarakat Barelang, bukan DPRD provinsi dan DPRD kota, jika menyangkut kebijakan BP Batam.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, tertanggal 10 Februari.

Pada Lampiran I beleid tertanda Presiden Prabowo Subianto itu, dirincikan daftar 77 PSN yang masuk RPJMN 2025-2029. Pada daftar itu, tak ada proyek Rempang Eco-City.

Meskipun begitu, diberitakan pada 13 Maret, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memastikan bahwa Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City masih menjadi salah satu proyek strategis nasional. (Pay)

Editor : Posman






Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel