Imigrasi Karimun Realisasikan RP 1,79 Miliar dari PNBP pada Triwulan I 2025
Kamis, 24 April 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid.saat merilis capaian PNBP pada Triwulan I Tahun 2025
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Pada Triwulan I Tahun 2025 Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun dapat merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,79 miliar dari target Rp 8 miliar atau jika dipresentasikan telah mencapai 34,08 % dari target yang ditentukan.
“PNBP yang sudah tercapai senilai Rp1.797.853.500 dari nilai target sebesar Rp8.001.947.000 sehingga per bulan Maret ini telah mencapai 34,08 persen dari target yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid.
Ia mengatakan dari sektor penerbitan paspor sampai Maret 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 2.951 paspor. Jumlah tersebut menurun dari capaian Triwulan IV Tahun 2024 sebesar 3.238 paspor yang dapat dipengaruhi dari beberapa faktor seperti adanya penyesuaian harga paspor yang mengalami kenaikan harga dan hal lainnya.
Selain itu, Imigrasi Tanjung Balai Karimun juga telah menunda penerbitan paspor dengan berbagai alasan antara lain adanya duplikasi atau karena diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural dengan jumlah penundaan sebanyak 26 permohonan.
“Ada kurang lebih 26 permohonan, dengan berbagai alasan yang memang dibenarkan oleh ketentuan” kata Dwi Avandho Farid, .Kamis (24/4)
Kemudian mengenai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan memberlakukan penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh mulai tanggal 01 Mei 2025.
Selanjutnya dalam hal penerbitan izin keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 19 perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan), 3 perpanjangan VOA (Visa on Arrival), 48 penerbitan EPO (Exit Permit Only), 87 perpanjangan ITAS (izin Tinggal Terbatas), 1 perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap), dan 109 penerbitan MREP (Multiple Re-Entry Permit)/ERP (Exit Re-Entry Permit).
Dari sisi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan kegiatan Operasi Mandiri sebanyak 3 kegiatan, dan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebanyak 6 kegiatan. Lalu untuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), terdapat 1 TAK pendetensian, 2 projustisia, 1 deportasi, dan 1 penangkalan.
Dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Imigrasi Karimun mencatat jumlah kedatangan WNA mencapai 17.548, keberangkatan WNA 14.337, kedatangan WNI sebanyak 57.889 dan keberangkatan WNI 49.238 orang, yang apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, lalu lintas kedatangan dan keberangkatan WNI maupun WNA mengalami kenaikan yang disebabkan karena adanya Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tanggal 30-31 Maret 2025.
"Pada periode Triwulan I Tahun 2024 kami mencatat jumlah kedatangan WNA mencapai 12.642, keberangkatan WNA 12.875, kedatangan WNI sebanyak 44.893 dan keberangkatan WNI 45.179 orang," bebernya.
Ia mengatakan dari sisi pengawasan di perlintasan pihaknya mencatat penundaan keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, paspor rusak, maupun tidak memiliki tujuan yang jelas sebanyak 43 orang, dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 6 orang karena alasan keimigrasian maupun namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
Kemudian Dwi Avandho Farid juga menyampaikan dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat telah dilaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dengan berbagai tema antara lain mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing dan penyebaran informasi Keimigrasian melalui media sosial.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat pada periode Triwulan I Tahun 2025 telah dilaksanakan berbagai kegiatan pelayanan Keimigrasian berbasis kebutuhan masyarakat seperti pelayanan Paspor Simpatik di hari libur yang dilaksanakan pada bulan Januari lalu untuk dapat mengakomodir masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. (Jup)
“PNBP yang sudah tercapai senilai Rp1.797.853.500 dari nilai target sebesar Rp8.001.947.000 sehingga per bulan Maret ini telah mencapai 34,08 persen dari target yang diberikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid.
Ia mengatakan dari sektor penerbitan paspor sampai Maret 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 2.951 paspor. Jumlah tersebut menurun dari capaian Triwulan IV Tahun 2024 sebesar 3.238 paspor yang dapat dipengaruhi dari beberapa faktor seperti adanya penyesuaian harga paspor yang mengalami kenaikan harga dan hal lainnya.
Selain itu, Imigrasi Tanjung Balai Karimun juga telah menunda penerbitan paspor dengan berbagai alasan antara lain adanya duplikasi atau karena diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural dengan jumlah penundaan sebanyak 26 permohonan.
“Ada kurang lebih 26 permohonan, dengan berbagai alasan yang memang dibenarkan oleh ketentuan” kata Dwi Avandho Farid, .Kamis (24/4)
Kemudian mengenai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun akan memberlakukan penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh mulai tanggal 01 Mei 2025.
Selanjutnya dalam hal penerbitan izin keimigrasian Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 19 perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan), 3 perpanjangan VOA (Visa on Arrival), 48 penerbitan EPO (Exit Permit Only), 87 perpanjangan ITAS (izin Tinggal Terbatas), 1 perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap), dan 109 penerbitan MREP (Multiple Re-Entry Permit)/ERP (Exit Re-Entry Permit).
Dari sisi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah dilaksanakan kegiatan Operasi Mandiri sebanyak 3 kegiatan, dan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebanyak 6 kegiatan. Lalu untuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), terdapat 1 TAK pendetensian, 2 projustisia, 1 deportasi, dan 1 penangkalan.
Dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Imigrasi Karimun mencatat jumlah kedatangan WNA mencapai 17.548, keberangkatan WNA 14.337, kedatangan WNI sebanyak 57.889 dan keberangkatan WNI 49.238 orang, yang apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, lalu lintas kedatangan dan keberangkatan WNI maupun WNA mengalami kenaikan yang disebabkan karena adanya Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tanggal 30-31 Maret 2025.
"Pada periode Triwulan I Tahun 2024 kami mencatat jumlah kedatangan WNA mencapai 12.642, keberangkatan WNA 12.875, kedatangan WNI sebanyak 44.893 dan keberangkatan WNI 45.179 orang," bebernya.
Ia mengatakan dari sisi pengawasan di perlintasan pihaknya mencatat penundaan keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, paspor rusak, maupun tidak memiliki tujuan yang jelas sebanyak 43 orang, dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 6 orang karena alasan keimigrasian maupun namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
Kemudian Dwi Avandho Farid juga menyampaikan dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat telah dilaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dengan berbagai tema antara lain mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing dan penyebaran informasi Keimigrasian melalui media sosial.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat pada periode Triwulan I Tahun 2025 telah dilaksanakan berbagai kegiatan pelayanan Keimigrasian berbasis kebutuhan masyarakat seperti pelayanan Paspor Simpatik di hari libur yang dilaksanakan pada bulan Januari lalu untuk dapat mengakomodir masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. (Jup)
Editor : Posman