Polresta Barelang Ringkus 10 Tersangka, Sita 8,35 Kg Sabu dan 0,37 Kg Ganja
BATAM, Infokepri.com – Selama periode Maret hingga April 2025, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 10 orang tersangka. Dari 10 tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 835,02 gram dan ganja sebanyak 73,77 gram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie kepada wartawan di Lobby Mapolresta Barelang, pada Senin (28/4) mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan berbagai pola, yakni dengan melakukan transaksi di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga menyelundupkan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan cara menyembunyikannya di dalam sandal.
Kapolresta mengatakan dengan diamankannya 835,02 gram sabu maka pihaknya telah menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang. Kemudian dengan diamankannya 73,77 gram ganja maka pihaknya telah menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang.
“ Saya apresiasi atas kinerja dari jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," kata Kombes Pol Zaenal.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“ Mari kita bersama-sama mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih dari narkotika," katanya.
Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pay)
Editor : Posman