Satreskrim Polres Lingga Amankan Empat Tersangka Terkait Kasus Pengancaman dan Pengerusakan di Desa Tinjul - Info Kepri .post-body img { display: block; margin: 0 auto; max-width: 100%; height: auto; } -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Lingga Amankan Empat Tersangka Terkait Kasus Pengancaman dan Pengerusakan di Desa Tinjul

Satreskrim Polres Lingga Amankan Empat Tersangka Terkait Kasus Pengancaman dan Pengerusakan di Desa Tinjul
Penyidik Satreskrim Polres Lingga saat memeriksa salah seorang tersangka kasus Pengancaman dan Pengerusakan di Desa Tinjul, Selasa (6/5) (Ist/Infokepri.com)

By Syafrudin
LINGGA, Infokepri.com
– Satreskrim Polres Lingga menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan perusakan lahan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Selasa (6/5) malam.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan keempat tersangka itu diantaranya, berinisial M, S, HAM, dan HR.
 
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta pasal pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


 

Saat dilakukan penangkapan, katanya, para tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

“Perlu kami tegaskan, lahan yang dirusak bukanlah lahan sengketa. Itu merupakan lahan sah milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa salah satu tersangka sempat melaporkan kejadian lebih dulu ke Polsek Singkep Barat, Kapolres mengatakan bahwa laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur.

“Kami terbuka terhadap setiap laporan. Namun hingga kini, kami belum menemukan bukti dan barang bukti yang cukup. Jika nantinya ada bukti yang mendukung, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Lingga, kata dia, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Undang Undang yang berlaku. (Syaf)



Editor : Posman

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel