Petani Marina Nilai SK Kepala BP Batam tentang Ganti Rugi Tanaman Tidak Manusiawi
BATAM, Infokepri.com – Petani di Agro Bisnis Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, mengharapkan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala BP Batam Nomor : 710 Tahun 2017.
Perka tersebut tentang besaran sagu hati tanah dan ganti rugi atas tanaman dan bangunan pada tanah yang terkena pembebasan di wilayah kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
SK BP Batam Nomor 710 Tahun 2017 yang diterbitkan tahun 2018 sudah tidak relevan, nilai ganti rugi yang diamanatkan pada Perka tersebut tidak manusiawi.
Seperti yang disampaikan oleh Patar salah seorang petani di Agro Bisnis Marina mengatakan ganti rugi tanam-tanamannya yang ditawarkan oleh pihak pengembang kepadanya mengacu pada SK BP Batam Nomor 710 Tahun 2017.
Di SK Kepala BP Batam tersebut diatur besaran ganti rugi untuk tanaman durian Mentong 1 batang sebesar Rp 58 ribu. Padahal, bibit durian yang ditanamnya tahun 2025 lalu ketika itu dibelinya dengan harga Rp 50 ribu.
Durian tersebut sudah berumur hampir 20 tahun dan sudah berproduksi setiap panen buah durian itu dijualnya dengan harga Rp 50 ribu perkilogram.
Patar menjelaskan awal Desember 2024 lalu, lahanya seluas 600 meter persegi digusur oleh PT Tiga Rejeki Bersaudara. Disebelah yang digusur perusahaan tersebut, lahannya seluas 1900 meter persegi digusur oleh PT Seribu Samosir Makmur Abadi.
“Kedua perusahaan itu memagari dan menebangi seluruh tanam-tanaman saya tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi hingga saat ini,” kata Patar.
Secara rinci Patar menjelaskan jumlah tanam-tanaman ditebangi terdiri dari, Durian Montong yang telah berumur 20 tahun sebanyak 7 batang, Petai yang telah berumur 20 tahun sebanyak 1 batang, Kedondong yang telah berumur 20 tahun sebanyak 1 pohon, Mangga yang telah berumur 20 tahun sebanyak 2 batang, Aren yang telah berumur 10 tahun sebanyak 3 batang, Pisang sebanyak 30 batang, dan tanaman semusim lainnya.
Guna menuntut keadilan, Patar telah menyurati Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada bulan April 2025 lalu namun hingga saat ini belum ada jawabannya.
“ Kami memohon kebijaksanaan dari Bapak Kepala BP Batam untuk mengevaluasi SK Kepala BP Batam tersebut serta membantu agar mendapatkan hak yang sesuai, atas lahan dan tanam-tanaman yang telah saya rawat selama 22 tahun. Serta memperhatikan nasib petani untuk selanjutnya,” katanya.
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari BP Batam terkait masalah ini, wartawan kami sedang berupaya memperoleh keterangan terkait masalah ini. (Pay)
Editor : Posman