Simpan Sabu di Dalam Anus, Pengedar dan Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Polisi dan BC Karimun
By Jupri
KARIMUN, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Polres) Karimun dan Bea cukai berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jaringan internasional berinisial A (39) dan CH (33).
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku yang berinisial A sebelumnya.
Dikatakannya, pelaku CH membawa barang haram tersebut dari Malaysia ke Indonesia tepatnya ke Kabupaten Karimun berdasarkan pesanan dari pelaku A.
"Ini hasil pengembangan kasus dari pelaku A, yang mana dirinya meminta pelaku CH membawa 4 paket sabu seberat 28,53 gram dan 1 paket ganja 78,15 gram dari Malaysia untuk selanjutnya diedarkan di Kabupaten Karimun. Pelaku CH ini bekerja sebagai buruh bangunan di Malaysia," sebutnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Untuk mengelabui petugas, CH membawa narkotika tersebut dengan cara memasukan ke dalam anusnya yang dibalut dengan alat kontrasepsi. Bahkan diketahui pelaku CH telah melakukan aksi ini sebanyak 3 kali dengan modus yang sama.
Dari keterangan pelaku CH, dirinya diberikan upah jalan oleh pelaku A sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta apabila barang tersebut sampai ke tangannya. Pelaku A sendiri merupakan seorang pengedar narkotika di wilayah Kundur.
"Pengungkapan pengedaran narkotika jaringan internasional ini pun merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polres Karimun dengan pihak Bea Cukai," terang dia.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedu pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati. ( Jup)
Editor : Posman