Menko Darmin Melantik Walikota Batam Menjadi Ex Officio Kepala BP Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Menko Darmin Melantik Walikota Batam Menjadi Ex Officio Kepala BP Batam


JAKARTA, Infokepri.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam telah melantik Walikota Batam Muhammad Rudi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Pelantikan dilakukan di lantai 3 Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta. Selain Kepala BP Batam, turut pula dilantik Wakil Kepala BP Batam dan 3 Anggota BP Batam.

"Kami selama beberapa waktu ini telah melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan Wakil Ketua dan para Anggota BP Batam dengan melihat kompetensi kandidat dari sisi integritas, kemampuan teknis, kemampuan manajerial, dan pengalaman kerja para kandidat," ujar Menko Darmin, Jumat (27/9/2019).
Adapun 5 orang yang dilantik untuk mengisi jabatan di BP Batam adalah sebagai berikut:

1. Walikota Batam Muhammad Rudi, sebagai Kepala.
2. Purwiyanto, sebagai Wakil Kepala.
3. Wahjoe  Triwidijo Koentjoro, sebagai Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan.
4. Sudirman Saad, sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.
5. Shahril Japarin, sebagai Anggota Bidang Pengusahaan.

Selain itu, untuk memperkuat posisi BP Batam, Kepala Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto juga mendapat mandat sebagai pelaksana tugas Anggota Bidang Kebijakan Strategis.

Darmin pun menuturkan, Batam memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sebagai kawasan perekonomian. Kota ini juga mempunyai daya tarik investasi yang tinggi.

"Oleh karena itu, kami berharap kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat mengelola aset-aset yang dimiliki tersebut secara baik dan profesional," sambung Darmin. 

Para pejabat yang baru dilantik tersebut, lanjut Darmin, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang maksimal melalui peningkatan investasi.

Caranya adalah dengan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan peningkatan tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam. 

(cnbc.indonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel