Pemko Tetapkan UMK Kota Tanjungpinang 2020 Rp 3,06 Juta,- - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Tetapkan UMK Kota Tanjungpinang 2020 Rp 3,06 Juta,-


TANJUNGPINANG, Infokepri.com
- Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan Upah Minimum Kota Tanjungpinang tahun 2020 sebesar Rp 3,06 juta, penetapannya  berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tanjungpinang Afyendri mengatakan KSPSI Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan pihaknya terpaksa sepakat Upah Minimum Kota tahun 2020 sebesar Rp 3,06 juta.

“ Kami sepakat untuk tidak sepakat. Maksudnya, kami tidak sepakat, tetapi terpaksa sepakat lantaran amanah peraturan,” katanya.

Formula dalam menetapkan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015. Ketentuan ini sebenarnya ditolak KSPSI sebab merugikan buruh, Kalau dari tahun 2015 tidak menggunakan peraturan itu, tentu UMK Tanjungpinang sudah mencapai Rp 4 juta-an.

UMK Tanjungpinang tahun 2020 naik sekitar 8 persen, sama seperti tahun 2019. UMK tahun 2019 mencapai Rp 2,77 juta, naik sebesar Rp 205.985 atau naik sekitar 8,71 persen dibanding tahun 2018.

“ Kami berharap pemerintah merespons aspirasi para buruh, seperti mendengar aspirasi dari pengusaha,” katanya.

Persoalan upah yang diterima oleh para pekerja yang berstatus bukan ASN di Pemkot Tanjungpinang. Selama ini, upah tenaga honorer, tenaga harian lepas dan pegawai tidak tetap tidak mencapai UMK.
 
“ Ini persoalan karena seharusnya pemerintah memberi contoh kepada pengusaha, bukan malah sebaliknya,” Katanya.
 
(Kepriprov.go.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel