Satreskrim Polres Karimun Amankan Empat Orang Pemuda Yang Diduga Mencabuli Anak Dibawa Umur - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polres Karimun Amankan Empat Orang Pemuda Yang Diduga Mencabuli Anak Dibawa Umur



KARIMUN, Infokepri.com
– Satreskrim Polres Karimun mengamankan empat orang pemuda yang diduga melakukan cabul terhadap seorang anak yang masih di bawa umur di salah satu kamar Hotel di Karimun.

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herei Pramono saat menggelar  Pres Release Senin (16/12/2019) mengatakan terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu wisma di Karimun ada anak dibawah umur yang menginap.

“Saat melakukan pengerebekan di salah satu kamar Wisma itu kita mendapati ada seorang anak dibawah umur bersama empat orang pemuda dan wanita itu didapati dalam keadaan setengah bugil,” kata Herei

Ia mengatakan setelah dilakukan introgasi lebih dalam keempat pemuda tersebut telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Selain mengamankan tersangka Polisi juga menyita beberapa barang bukti beberapa baju, celana dari korban dan tersangka serta seprei, handuk, bantal dari salah satu kamar wisma.

Keempat pemuda tersebut berinisial R,A,Y dan M yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Karimun dan sudah ditetapkan sebagi tersangka,

Menurut pengkuan salah seorang tersangka sebelum mereka membawa korban ke kamar wisma korban dan pelaku sempat menenggak minuman beralkohol.

Kasat Reskrim Polres Karimun juga menghimbau kepada orang tua untuk terus mengawasi anaknya sehingga tidak terjerumus pergaulan bebas.

Beliau juga mengharapkan Dinas Pariwisata kabupaten Karimun agar memberi himbaun kepengurus hotel atau wisma agar tidak memperbolehkan anak dibawa umut untuk menginap kecuali bersama orang tuanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan/ pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta,- (RN/Jup)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel