Bupati Asahan Serahkan LKPD Kepada BPK RI Perwakilan Sumut - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Asahan Serahkan LKPD Kepada BPK RI Perwakilan Sumut



ASAHAN, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara.

Penyerahan LKPD tersebut langsung diserahkan Bupati Asahan Surya didampingi sejumlah Pejabat Pemkab Asahan kepada Kepala BPK RI perwakilan Sumut Edu Oktain Panjaitan dikantor BPK RI perwakilan Sumut di Kota Medan, Rabu (19/2/2020).

Didampingi kepala Auditorat Sumut I Nugroho Heru Wibowo dan kepala Sub Auditor Sumut III Syafruddin. Kepala BPK Perwakilan Sumut mengapresiasi Pemkab Asahan yang telah patuh dan berkomitmen terhadap UU No 17 tahun 20213 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pemkab Asahan terus berkomitmen dalam laporan keuangan, karena Kabupaten Asahan tercatat yang kedua menyerahkan laporan keuangan setelah Pemko Siantar, "kata Edu Oktarian Panjaitan.

 

Masih kata dia, sesuai amanat UU No 17 tahun 2013, setiap Pemerintah Daerah harus menyerahkan laporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"BPK RI akan melakukan pemeriksaan mulai hari ini hingga bulan Maret. Pemeriksaan laporan untuk memberikan Opini setelah diuji BPK dengan prinsip integritas, Independensi dan profesional yang selaras sesuai laporan keuangan daerah, "sebut Edu Oktain Panjaitan menambahkan.

Sementara itu, Bupati Asahan Surya mengatakan Pemkab Asahan akan meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan rutin setiap tahunnya sesuai amanat UU No 17 tahun 2013.

"Pemkab Asahan meminta arahan dan bimbingan BPK RI untuk penyempurnaan LKPD Kabupaten Asahan, "ungkapnya.

Selanjutnya kata Bupati Asahan, hasil pelaksanaan anggaran tahun 2019 menjadi tolak ukur penilaian publik bagi Pemkab Asahan dalam mengelola keuangan daerah dengan inovasi dan terobosan yang menyentuh sektor pelayanan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan intansi, "sebut Surya. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel