Tim Bison, Bekuk Remaja 18 Tahun Pembobol Rumah Warga
Minggu, April 26, 2020
Pelaku dan Barang Bukti |
TB.KARIMUN, infokepri.com - Tim Bison Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, berhasil menangkap pelaku pembobol rumah yang meresahkan warga Tanjung Balai Karimun. Minggu, (26/04/2020)
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP. Herie Pramono mengungkapkan berdasarkan laporan polisi LP-b/22/IV/2020/Kepri/SPKT-Res Karimun. Tim Bison melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Teluk Uma - Tebing.
"Pelaku (YG, 18 Tahun), ditangkap 6 personel Tim Bison di sebuah konter di Jl. Lubuk Semut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap YG, dan dia mengakui telah mencuri di Payamanggis," terangnya.
Kronologis tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) itu. Lanjutnya, berawal pada Kamis (22/4) pukul 00.15 WIB, pelapor/korban saat itu sedang tidur di ruang tengah depan televisi.
Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB pelapor terbangun dan melihat handphone miliknya yang terletak di sampingnya sudah tidak ada. Korban juga melihat laptop miliknya juga sudah tidak ada, dan selanjutnya menggedor tetangga sebelahnya dan memberi tahu bahwa rumahnya sudah dibobor maling.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke ketua RT setempat. Adapun barang milik korban yang hilang, antara lain 1 unit handphone Samsung note 9, 1 unit handphone Xiomi note 5 pro, 1 unit Laptop merk Asus dan 1 unit jam tangan merk Casio.
"Sedangkan barang bukti yang berhasil disita daril pelaku, adalah 1 unit handphone Samsung Note 9. Dan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Xiomi note 5 pro, 1 unit Laptop merk Asus dan 1 unit jam tangan merk Casio, masih dalam pencarian," tutupnya. (AP)
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP. Herie Pramono mengungkapkan berdasarkan laporan polisi LP-b/22/IV/2020/Kepri/SPKT-Res Karimun. Tim Bison melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Teluk Uma - Tebing.
"Pelaku (YG, 18 Tahun), ditangkap 6 personel Tim Bison di sebuah konter di Jl. Lubuk Semut. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap YG, dan dia mengakui telah mencuri di Payamanggis," terangnya.
Kronologis tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) itu. Lanjutnya, berawal pada Kamis (22/4) pukul 00.15 WIB, pelapor/korban saat itu sedang tidur di ruang tengah depan televisi.
Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB pelapor terbangun dan melihat handphone miliknya yang terletak di sampingnya sudah tidak ada. Korban juga melihat laptop miliknya juga sudah tidak ada, dan selanjutnya menggedor tetangga sebelahnya dan memberi tahu bahwa rumahnya sudah dibobor maling.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke ketua RT setempat. Adapun barang milik korban yang hilang, antara lain 1 unit handphone Samsung note 9, 1 unit handphone Xiomi note 5 pro, 1 unit Laptop merk Asus dan 1 unit jam tangan merk Casio.
"Sedangkan barang bukti yang berhasil disita daril pelaku, adalah 1 unit handphone Samsung Note 9. Dan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Xiomi note 5 pro, 1 unit Laptop merk Asus dan 1 unit jam tangan merk Casio, masih dalam pencarian," tutupnya. (AP)