Walikota Tanjungpinang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Walikota Tanjungpinang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat


TANJUNGPINANG, Infokepri.com - Walikota Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.2/566/I/2020, tertanggal 6 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Tanjungpinang.
 
Dalam Surat Edaran tersebut, dituliskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor : 4432/400/1/2020 Tanggal 23 Maret 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
 
Dengan ini disampaikan kembali bahwa pengaturan operasional dalam Surat Edaran dimaksud akan berakhir sampai dengan tanggal 07 April 2020.
 
Dengan ini disampaikan pengaturan tersebut diperpanjang selama 14 (empat belas) hari yakni dari tanggal 08 April sampai dengan 21 April 2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 4432/400/1/2020, kecuali pada beberapa unit usaha yang dijelaskan dalam Surat Edaran ini.
 
Bagi unit usaha Kedai Kopi/ Café/ Rumah Makan/ Restoran/ Pusat Kuliner/ Pujasera, yang semula diatur dengan pengaturan operasional tenentu sebagaimana Surat Edaran Walikota Nomor : 4432/400/1/2020 tersebut.
 
Dalam Surat Edaran ini dirubah pengaturannya yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan di tempat penjualan; Hanya diperkenankan pembellan secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).
Dan mengatur jarak antrian di Kasir/ Pembayaran; Menyediakan Hand Sanltizer/ tempat cuci tangan; Pelayan/ Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker. Seluruh lapisan masyarakat agar meminlmalisir aktivitas di Iuar rumah.
 
Dan bagi yang berkepentingan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.
 
Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau lnstansi terkait yang memiliki kewenangan temadap kesehatan dan melaporkan lnformasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungplnang (0823 5712 6255). 

(Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel