Pimpinan RDP, Utusan Sarumaha Harapkan Pihak Pengembangkan Menyampaikan Ke Konsumen Kapan UWTO Akan Berakhir - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pimpinan RDP, Utusan Sarumaha Harapkan Pihak Pengembangkan Menyampaikan Ke Konsumen Kapan UWTO Akan Berakhir


BATAM, Infokepri.com
- Puluhan warga Perumahan Buana Bukit Permata Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Batam di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, di Batam Centre, Senin 15 Juni 2020.

Rapat RDP itu dipimpin oleh Utusan Sarumaha didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadli, Erikson Tohap Pasaribu, Siti Nurlaila, perwakilan PT Buana Cipta Propertindo RT RW dan warga perumahan Buana Bukit Permata.

RDP ini digelar atas laporan warga perumahan Buana Bukit Permata yang merasa kecewa kepada pihak pengembang lantaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) akan berakhir bulan Agustus 2020 mendatang, sementara mereka baru tinggal di perumahan itu tahun 2009 lalu, 2013 dan tahun 2016. Artinya mereka belum ada 30 tahun di perumahan tersebut namun UWTO nya sebentar lagi akan berakhir.

Pada RDP itu Utusan Sarumaha menyesalkan lantaran pihak pengembang tidak memasang plang di lahan perumahan itu sehingga setiap konsumen yang ingin membelinya dapat mengetahuinya.

Usman dari perwakilan PT Buana Cipta Propertindio mengakui tidak pernah memasang UWTO di lahan tersebut mulai membangun perumahan tersebut hingga saat ini.

Selain itu, pihak PT Buana Cipta Propertindo juga tidak membuat kapan masa berakhirnya UWTO di brosur yang mereka sebarkan ke konsumen. Seperti yang disampaikan oleh Budi Marpaung salah satu warga perumahan itu.

Karena UWTO akan berakhir pada bulan Agustus 2020 ini, ia hampir saja gagal melakukan akad kredit. Malah saat dikonfirmasinya dengan pihak legal PT Buana Cipta Propertindo menyuruhnya memilih dua opsi yakni membatalkan membeli rumah tersebut dan uang yang sudah dicicilnya akan dikembalikan dengan potongan 7,5 % dari harga jual rumahnya.  Opsi ke dua dia harus mendepositkan uangnya sebesar Rp 20 juta,- untuk pengurusan UWTO itu.

Menyikapi akan hal itu, Utusan Sarumaha menyebutkan hampir semua pengembang di kota Batam ini tidak memasang plang kapan akan berakhir UWTO lahan yang akan mereka bangun perumahan. Masalah UTWO ini selalu saja menjadi persoalan di Batam dan banyak warga yang melaporkannya DPRD Kota Batam khususnya Komisi I DPRD Kota Batam.

Oleh sebab itu dirinya mengharapkan kedepannya setiap pengembang saat akan membangun perumahan harus memasang plang sehingga konsumen  dapat mengetahuinya dan tidak merasa dirugikan seperti yang dirasakan oleh warga perumahan  Buana Bukit Permata. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel