Kampung Tua Batu Merah Belum Clean and Clear, Berada Di Dua Titik Ada HPL dan PL Dari BP Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kampung Tua Batu Merah Belum Clean and Clear, Berada Di Dua Titik Ada HPL dan PL Dari BP Batam




BATAM, Infokepri.com – Kampung Tua Batu Merah, kelurahan Batu Merah, kecamatan Batu Ampar ternyata belum Clean and  Clear sehingga sertifikat lahannya belum bisa dikeluarkan BPN Batam. 

Hal ini terungkap saat Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mempertanyakan kepada Kepala Bagian Administrasi dan Informasi Lahan, Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Yarmanis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (28/8/2020).

Yarmanis menyebutkan walau belum Clean and Clear namun usulannya sudah masuk ke BP Batam bersama 6 titik kampung tua yang diajukan ke BP Batam.

Staf Dinas Pertanahan Kota Batam, Azhari yang juga anggota Tim Verifikasi Kampung Tua mengatakan progres penyelesaian Kampung Tua dimulai dari intruksi Presiden RI Joko Widodo. 

Tim Verifikasi Kampung Tua di Batam bekerja sejak tahun 2019 lalu dan 3 Kampung Tua sudah dilegalkan.

Di Batam ada 37 titik Kampung Tua dengan luas 1.005,6 hektar sesuai kesepakatan dengan Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB).

17 titik kampung tua memiliki sertifikat HPL dari BP Batam dan di 29 titik kampung tua ada 170 yang sudah di PL kan BP Batam dan ada 7 titik lokasi yang berada di Kawasan Hutan Lindung.

" Untuk Kampung Tua Batu Merah berada di dua titik ada HPL dan PL dari BP Batam," katanya.

Azhari juga menyebutkan  tim verifikasi Kampung Tua tidak ikut campur dengan persoalan Kampung Tua di Batu Merah. Warga harus menyelesaikan persoalan mereka dengan pemilik lahan.

Sementara itu EKI NK dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Batam mengatakan tidak pernah melakukan pungutan apapun setiap melakukan pengukuran. Ia menyebutkan BPN kota Batam tidak pernah melakukan pengukuran di Batu Merah.

Budi Mardiyanto mengatakan Komisi I DPRD Batam akan terus mengawal masalah ini dan akan menjadwalkan Kembali untuk menggelar RDPU dengan mengundang instansi terkait. (Pay) 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel