Sekdakab Bintan dan Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang Menandatangani Kerja Sama Tahun 2020 Dengan DJP dan DJPK - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sekdakab Bintan dan Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang Menandatangani Kerja Sama Tahun 2020 Dengan DJP dan DJPK



TANJUNGPINANG, Infokepri.com -Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bintan Adi Prihantara bersama Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang Riany menandatangani kerjasama tahun 2020 dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kamis (27/8/2020) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjungpinang

Dari KPP Tanjungpinang penandatanganan kerja sama itu dilakukan  oleh dan Kepala KPP Tanjungpinang, Pratama Dadang Karna Permana.

Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama, Dadang Karna Permana mengatakan tujuan penandatanganan kerjasama ini adalah untuk melakukan pertukaran data serta mengoptimalisasi realisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

Ia menyebutkan penandatanganan ini serentak dilakukan di 72 Kota dan Kabupaten di Indonesia melalui vicon pada 2019 lalu dan ada 7 Kabupaten Kota yang dijadikan sebagai objeck percontohan. 

"Untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sendiri, kerjasama ini merupakan yang pertama," katanya.

Ia menyebutkan alasan melakukan pertukaran data ini karena ada potensi-pentensi yang satu sama lain mungkin bisa kita gali antara pajak pusat dan daerah kita coba untuk sinkronisasikan, sehingga nanti mendapatkan suatu hasil realisasi pajak yang optimal baik pihak pusat maupun daerah.

Yang kedua, katanya,  kita coba koordinasikan lebih lanjut. Target-target mana yang kita cari untuk menggali potensi pajak secara keseluruhan.

Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Riany mengungkapkan bahwa setelah penandatanganan kerja sama ini dirinya akan meneruskan dengan melakukan koordinasi-koordinasi terkait dengan pajak, salah satunya intergrasi data pajak.

"Menurut saya penandatangan kerjasama ini mempermudah kami dalam bekerja, salah satunya melakukan pemungutan pajak," pungkas Riany.

(SR/Pras)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel