Sidangkan Kasus Perumahan Buana Bukit Permata, BPSK Kota Batam Hadirkan Staf BP Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Sidangkan Kasus Perumahan Buana Bukit Permata, BPSK Kota Batam Hadirkan Staf BP Batam

 

BATAM, Infokepri.com – Warga perumahan Buana Bukit Permata Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam kecewa terhadap pihak developer PT Buana Cipta Propertindo lantaran masa Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan pemukiman mereka akan berakhir tanggal 20 Agustus 2020 kemarin.

Sebagai bentuk kekecewaannya, mereka memasang spanduk di depan pintu masuk perumahan Buana Bukit Permata. 

Dalam spanduk tersebut mereka meminta pertanggungjawaban pihak developer atas berakhirnya masa UWT lahan pemukiman mereka, mengingat mereka baru menghuninya sekitar 10 tahun, bahkan ada yang baru 5 tahun.

Perjuangan mereka menuntut keadilan tidak hanya sampai disitu, warga juga melaporkan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Batam Centre.

Majelis Arbitrase BPSK Kota Batam menyidangkan masalah ini pada Rabu (18/8/2020). Sidang dipimpin oleh Ketua BPSK Kota Batam, Rudy Sakyakirti didampingi wakil Ketua BPSK Kota Batam Ir Fachry Agusta dan anggota Majelis Agustri.

Sidang ini merupakan yang ketiga kali, Majelis Arbitrase menghadirkan saksi ahli Mulyohadi selaku Staf Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam.

Dalam sidang itu seorang konsumen J Sinaga mengatakan pihak Developer memberitahukan masa UWT nya berakhir tanggal 20 Agustus 2020 hanya dibrosur yang dikeluarkan bulan April 2013 dan dibrosur sebelumnya tidak ada diinformasikan. 

Atas permasalahan tersebut Majelis Arbitrase BPSK Kota Batam, Rudi Sakyakirti meminta pandangan dari saksi ahli. 

Menyikapi akan masalah itu Mulyohadi menjelaskan untuk memperpanjang Kembali masa UWT lahan yang sudah berakhir adalah tanggung jawab si konsumen. BP Batam tidak memonitor apakah pihak developer menyampaikan ke konsumen kapan masa UWT tersebut akan berakhir.

Menanggapi akan hal tersebut Anggota Majelis BPSK Kota Batam Agustri mengatakan jika pihak developer tidak menyampaikan informasi kapan masa UWT lahan tersebut akan berakhir maka perlu dilakukan mediasi untuk mencari solusinya.

Agar si konsumen tidak merasa dibebani untuk memperpanjang masa UWT itu untuk 20 tahun kedepannya dan pihak developer harus mengakui kesilapannya. (Pay)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel