Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Lima Orang Tersangka dan Mengamankan 11,585 Kg Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polresta Barelang Ringkus Lima Orang Tersangka dan Mengamankan 11,585 Kg Sabu

 



BATAM, Infokepri.com -  Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Satgas Narkoba Polda Kepri berhasil meringkus lima orang tersangka dan dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11,585 kilogram.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH  saat menggelar konfersi pers yang digelar di Lobi Polresta Barelang, Selasa (1/9/2020) mengatakan bahwa kronologi penangkapan narkotika jenis sabu ini, yang pertama dilakukan pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 07.30 WIB, kemudian dilakukan pengembangan pada pukul 22.30 WIB dan penangkapan selanjutnya pada Kamis (27/8/2020).

Didampingi Kasat Narkoba Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Kapolresta Barelang mengatakan untuk TKP yang pertama berhasil diamankan di perairan Pulau Terong Kecamataan Belakang Padang, kemudian penangkapan yang kedua di belakang Hotel Harmony Tembilahan Inhil Riau.

“ Jadi pada saat dilakukan pengembangan pada malam itu juga Tim pergi ke Tembilahan Kab Inhil Riau,” katanya.

Beliau menyebutkan untuk TKP yang ketiga di pinggir Jalan Kartini, Simpang Tiga Hotel Harmony Tembilahan.

“ Dari penangkapan tersebut petugas  berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial B (44) warga Tanjung Batu Kabupaten Karimun, kedua inisial S (39) warga Tanjung Batu, yang ketiga berinisial YM (21) warga Bengkong Batam, tersangka yang keempat berinisial TS (21) warga Bengkong Batam dan tersangka kelima berinisial CM (23) warga Tembilahan Riau,” katanya.

Lebih lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan pada Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 07.30 WIB di Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang, para saksi (penangkap) mengamankan tersangka inisial B dan S serta menyita sebuah karung beras berisikan 8 (delapan) paket / Narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam kemasan roti biscuit, sebanyak 5 (lima) bungkus warna putih merk Oat Crots dan sebanyak 3 (Tiga) bungkus warna merah merk Funmix.

“ Dari pengakuan tersangka inisial B dan S bahwa mereka mengaku disuruh oleh inisial W alias Wak yang berada di daerah Tanjung Batu untuk menjemput narkotika jenis sabu keperairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan dengan upah sebesar Rp.6 juta,- perpaket/ bungkus yang mana mereka menganggap 1 paket sabu adalah seberat 1 kg,” katanya.

Dikatakannya setelah petugas berhasil mengamankan tersangka B dan S, kemudian dilakukan pengembangan dan pemancingan untuk mengetahui pihak-pihak yang memesan atau menerima kedelapan paket sabu tersebut.

“ Untuk tersangka YS dan TS diamankan di Parkiran Depan Hotel Harmoni Tembilahan, pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Dari pengakuannya mereka berdua disuruh oleh inisial JJ  yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Malaysia untuk menjemput 5 paket sabu dari 8 paket sabu yang di bawa oleh tersangka B dan S dengan upah sebesar Rp 5 juta,- perpaket,” kata Kapolresta Barelang.

Kemudian, lanjut Kapolresta Barelang, pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 00.15 WIB para saksi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial JM di Pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan saat hendak mengambil sisa paket sabu lainnya dari tersangka B dan S. kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut.

“ Dari kelima tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 11,585 kilogram yang bisa menyelamatkan 34.757 jiwa hingga 46.340 jiwa manusia,” kata Kapolresta.

Lebih Kapolresta Barelang mengatakan selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,585 kilogram petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) buah karung beras, 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RN/Pay) 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel