Penggelapan Motor Dealer, Berikut Modusnya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penggelapan Motor Dealer, Berikut Modusnya

Penggelapan Motor Dealer, Berikut Modusnya
Ungkap Kasus
BINTAN, Infokepri.com -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Bintan.
 
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku penggelapan yang berinisial HPJ (34 tahun), HA (29 tahun) dan 1 orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
Pelaku HA dan HPJ berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan berdasarkan Laporan Polisi No: LP-B/26/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021.
 
Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus, HA mengambil motor di dealer dengan cara kredit dan selanjutnya tidak membayar angsuran perbulannya sedangkan HPJ memberikan modal HA, untuk mengambil motor kemudian menjual motor tersebut ke orang lain dan hasil penjualan dibagi dua.
 
"Selanjutnya, dari hasil pengembangan oleh penyidik diketahui bahwa HPJ juga ikut serta dalam penggelapan yang terjadi di Tanjung Uban berdasarkan Laporan Polisi No: LP–B/24/III/2021/KEPRI/RES BINTAN, tanggal 04 Maret 2021," terangnya (26/4).
 
Sambungnya, pelaku HPJ menjalankan aksinya bersama rekannya AI yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO), dan merupakan adik kandung dari HA melakukan aksinya setelah AI melihat postingan di FB yang diposting oleh NG (Pelapor) yang memposting di Forum Jual Beli (FJB) di media sosial Facebook.
 
Dalam postingannya, pelapor mau take over kredit satu (1) unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max warna biru dof, selanjutnya HPJ bersama bersama AI mendatangi pelapor dan mengajak untuk ke dealer melakukan take over namu ditolak karen KTP AI beralamat di Batam.
 
Selanjutnya mereka kembali kerumah pelapor dan AI beralasan ingin tes motor tersebut, tak berselang lama pelapor masuk kedalam rumah untuk mematikan kompor, setibanya pelapor ke depan rumah motor yang di tes oleh AI sudah tidak ada, dan didapati KTP milik AI dan uang sebesat Rp.3 Juta diatas meja.
 
Berikutnya, pelaku AI menghubungi pelapor untuk memegang KTP dan uang tersebut dan akan datang lagi. Namun, setelah beberapa hari AI tidak lagi dapat dihubungi.
 
"Saat ini, pelaku beserta barnag bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku berinisial AI masih dalam penggejaran oleh personel Satreskrim Polres Bintan," tutupnya mewakili Kapolres Bintan. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel