Petugas Bandara Batam, Amankan Sabu Dalam Kondom Tujuan Denpasar Bali - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Petugas Bandara Batam, Amankan Sabu Dalam Kondom Tujuan Denpasar Bali

Petugas Bandara Batam,  Amankan Sabu Dalam Kondom Tujuan Denpasar Bali
Pelaku I

BATAM, Infokepri.com - Salah satu calon penumpang maskapai penerbangan tujuan Batam-Jakarta–Denpasar, kedapatan membawa narkotika berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara dan Satresarkoba Polresta Barelang, di Bandara Hang Nadim Batam, Nongsa - Batam.

"Diketahui penumpang berinisial RM (22 tahun), kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dua paket paket sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto kurang lebih 198,7 gram," jelasnya.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam (30/7).

Sebelumnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapati membawa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Berikutnya pelaku dibawa ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya. 
Pelaku II
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya:
Narkotika  jenis Sabu.
1 buah tas ransel.
1 lembar tiket pesawat (tujuan Batam-Bali, transit Jakarta).
1 lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR RS. Soedarsono Darmosoewito.
1 lembar KTP
1 unit handphone.
Barang Bukti
Lanjutnya, Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainya berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus, di daerah Batu Besar, Nongsa - Batam.

"Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram," terangnya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun," pungkas Kabid Humas Polda Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel